Nelayan Pemakai Kompresor Tak Ditahan, Semua Peralatan Disita

Tim gabungan berhasil menangkap 25 nelayan yang menggunakan alat bantu kompresor saat mencari ikan di perairan Aceh Singkil

Editor: bakri
DOK Chazali
Tim gabungan mendata nelayan pemakai kompresor yang terjaring operasi di Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Kamis (14/11/2019) 

SINGKIL - Tim gabungan berhasil menangkap 25 nelayan yang menggunakan alat bantu kompresor saat mencari ikan di perairan Aceh Singkil saat melakukan razia laut pada Rabu (13/11/2019) malam hingga Kamis (14/11/2019). Puluhan nelayan yang ditangkap itu berasal dari Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat. 

Hanya saja, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Dinas Perikanan Aceh Singkil, Pol Air Polres Aceh Singkil, dan unsur terkait lainnya, tidak menahan ke-25 nelayan tersebut. Mereka dibebaskan setelah terlebih dahulu dibina dan diharuskan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

Sedangkan peralatan para nelayan itu seperti kompresor, selang serta alat bantu  ilegal lainnya, disita. "Ini masih dalam tahap pembinaan, jadi tidak ditahan. Namun peralatannya diamankan, sementara orangnya diminta buat pernyataan," kata Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar kepada Serambi, Kamis (14/11/2019).  Eferdius (28), Reliaman (24), Fauzi Duhu Zega (30), Samahati Talembenia (24), Sabati (50), Debalazi (20), Seniman Zega (35), Fartizaro Jay (25) dan SZ (14)

Akan tetapi, tegas Saiful, bila pelaku mengulangi lagi  perbuatannya tersebut maka tidak ada lagi pembinaan, melainkan langsung diproses secara hukum. "Datanya sudah dicatat, bila mengulangi diproses hukum," tegasnya. Menurut Kadis Perikanan Aceh Singkil ini, penggunaan alat bantu kompresor dalam menangkap ikan dilarang oleh Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara itu, tiga dari 25 nelayan pengguna kompresor yang terjaring razia petugas di wilayah perairan Aceh Singkil pada Rabu (13/11/2019) malam hingga Kamis (14/11/2019) itu, ternyata masih belia atau di bawah umur. Ketiga anak-anak yang merupakan penduduk Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak Barat itu masing-masing adalah, SZ (14) tertangkap di Pulau Pandan saat sedang beroperasi bersama pria dewasa, serta ITB (16) dan AI (11), yang tertangkap di Pualu Tailana.(de)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved