Berita Pidie Jaya
Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Kapal Motor Jika Melaut
Disebutkan Nasir, bahwa nelayan yang hendak melaut, maka harus melengkapi dokumen atau surat-surat penting.
Penulis: Abdullah Gani | Editor: Nur Nihayati
Disebutkan Nasir, bahwa nelayan yang hendak melaut, maka harus melengkapi dokumen atau surat-surat penting.
Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya
SERAMBINEWS,COM.MEUREUDU-Seperti halnya pengguna jalan raya bagi pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat harus dilengkapi dengan surat-surat.
Begitu pula nelayan yang hendak melaut menggunakan kapal motor (KM) juga diwajibkan memiliki persyaratan.
Tanpa memiiliki surat-surat yang dibutuhkan bagi sebuah armada melaut, sewaktu-waktu dilakukan patroli atau pengawasan di laut oleh petugas, maka dipastikan nelayan tersebut akan ditangkap dan botnya diseret ke daratan.
Hal itu ditandaskan Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan Sumber Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pidie Jaya, M Nasir S,ST, menjawab Serambinews,com, melalui Whatsapp (WA), Sabtu (16/11/2019).
• Update Persyaratan CPNS Subulussalam Direvisi, Surat Bebas Narkoba, Sehat Jasmani, Rohani Dinihilkan
• Dengan modal ini, Oknum Polisi Berhasil Selingkuhi 2 Istri Orang, Korban Juga Diajak Bercinta
• Berbuat Curang Seleksi CPNS, Ombudsman Ancam Lapor Menpan
Disebutkan Nasir, bahwa nelayan yang hendak melaut, maka harus melengkapi dokumen atau surat-surat penting.
Yaitu, Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI).
Berikutnya, adalah Surat Laik operasional (SLO), yang menerangkan bahwa kapal dimaksud telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan tehnis untuk melakukan kegiatan perikanan.
Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan. SLO juga berlaku untuk sekali trip operasional kegiatan perikanan.
Berikutnya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Surat ini dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan.
Surat ini juga berlaku satu kali trip operasional kegiatan perikanan, papar Kasie Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKP Pijay. Dokumen dimaksud berlaku untuk kapal seberat diatas 30 GT (tonase kotor) yang izininya dikeluarkan pemerintah pusat.
Sementara pengusaha atau nelayan dengan bobot kapal dibawah 30 GT, cukup mengurus administrasi ke pemerintah provinsi (pemprov) atau pemkab setempat.
Ditanya, bagaimana jika dokumen dimaksud tidak lengkap, Nasir dengan tegas menyebutkan, jika sewaktu ada patroli dan ditemukan hal seperti itu oleh petugas, maka sudah pasti akan ditangkap.
Bot bersama nelayan akan diseret ke pantai untuk pengusutan selanjutnya. Makanya untuk menghindari temuan petugas di laut lepas, pihaknya sering mengingatkan nelayan supaya melengkapi dokumen atau surat jika hendak melaut.