Berita Pidie Jaya

Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Kapal Motor Jika Melaut

Disebutkan Nasir, bahwa nelayan yang hendak melaut, maka harus melengkapi dokumen atau surat-surat penting.

Penulis: Abdullah Gani | Editor: Nur Nihayati
ist
ILUSTRASI _ Kapal Motor Sabuk Nusantara 110 yang telah ditesmikan operasinya Senin kemarin di Calang, Aceh Jaya. 

Disebutkan Nasir, bahwa  nelayan yang hendak melaut, maka harus melengkapi dokumen atau surat-surat penting.

Laporan Abdullah Gani | Pidie Jaya

SERAMBINEWS,COM.MEUREUDU-Seperti halnya pengguna jalan raya bagi pengendara sepeda motor atau kendaraan roda empat harus dilengkapi dengan surat-surat.

Begitu pula nelayan yang hendak melaut menggunakan kapal motor (KM) juga diwajibkan memiliki persyaratan.

Tanpa memiiliki surat-surat yang dibutuhkan bagi sebuah armada melaut, sewaktu-waktu dilakukan patroli atau pengawasan di laut oleh petugas, maka dipastikan nelayan tersebut akan ditangkap dan botnya diseret ke daratan.

Hal itu ditandaskan Kepala Seksi (Kasie) Pengawasan  Sumber Daya Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pidie Jaya, M Nasir S,ST, menjawab Serambinews,com, melalui  Whatsapp (WA), Sabtu (16/11/2019).

Update Persyaratan CPNS Subulussalam Direvisi, Surat Bebas Narkoba, Sehat Jasmani, Rohani Dinihilkan

Dengan modal ini, Oknum Polisi Berhasil Selingkuhi 2 Istri Orang, Korban Juga Diajak Bercinta

Berbuat Curang Seleksi CPNS, Ombudsman Ancam Lapor Menpan

Disebutkan Nasir, bahwa  nelayan yang hendak melaut, maka harus melengkapi dokumen atau surat-surat penting.

Yaitu, Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI).

Berikutnya, adalah Surat Laik operasional (SLO), yang menerangkan bahwa kapal dimaksud  telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan tehnis untuk melakukan kegiatan perikanan.

Surat ini diterbitkan  oleh Pengawas Perikanan  Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan. SLO juga berlaku untuk sekali trip  operasional kegiatan perikanan.

Berikutnya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Surat ini dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan.

Surat ini juga berlaku satu kali trip  operasional kegiatan perikanan, papar Kasie Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKP Pijay. Dokumen dimaksud berlaku untuk kapal seberat  diatas 30 GT (tonase kotor)  yang izininya dikeluarkan pemerintah pusat.

Sementara pengusaha atau nelayan  dengan bobot kapal dibawah 30 GT, cukup mengurus administrasi ke pemerintah provinsi (pemprov) atau pemkab setempat.

Ditanya, bagaimana jika dokumen dimaksud tidak  lengkap, Nasir dengan tegas menyebutkan, jika sewaktu ada patroli dan ditemukan hal seperti itu oleh petugas, maka sudah pasti akan ditangkap.

Bot bersama nelayan akan diseret ke pantai untuk pengusutan selanjutnya. Makanya untuk menghindari temuan petugas di laut lepas, pihaknya sering mengingatkan nelayan supaya melengkapi dokumen atau surat jika hendak melaut.

“Kami DKP sudah sering mengingatkan nelayan agar melengkapi surat-surat penting jika hendak berlayar,” imbuh Nasir yang juga ikut diamini Kabid  Perikanan Laut, Yulizar SPi.

Kadis DKP Pijay, Ir Kamaluddin yang pernah ditanya beberapa waktu lalu terkait hal tersebut juga mengatakan, pihaknya melalui petugas sudah sering mengimbau nelayan melengkapi  dokumen atau persyaratan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved