Breaking News

Kisruh Fraksi PNA

Tiyong tak Persoalkan Darwati Tolak Fraksi PNA, Tetap Anggap Istri Irwandi Ini Bagian dari Fraksi

Sebaliknya, Tiyong berterimakasi kepada DPRA yang sudah mengumumkan susunan pengurus Fraksi PNA di DPRA.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA 

Sebaliknya, dia berterimakasi kepada DPRA yang sudah mengumumkan susunan pengurus Fraksi PNA di DPRA.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil kongres luar biasa, Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong tidak mempersoalkan Darwati A Gani menolak pembentukan Fraksi PNA di DPRA.

Sebaliknya, Tiyong berterimakasi kepada DPRA yang sudah mengumumkan susunan pengurus Fraksi PNA di DPRA.

Pengumuman itu dibacakan oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna, Jumat (15/11/2019).

“Alhamdulillah PNA sekarang sudah punya fraksi sebagaimana fraksi lain,” katanya saat dikonfirmasi Serambi melalui telepon.

Terkait dualisme kepengurusan, Tiyong mengatakan bahwa pengusulan fraksi ke DPRA harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen partai, tidak bisa oleh ketua sendiri mengacu pada fraksi usulan Irwandi. 

Ketika partai terjadi dualisme kepengurusan, jelas Tiyong, solusi untuk membentuk fraksi hanya melalui musyawarah anggota dewan. 

"Maka kami bersepakat membentuk Fraksi PNA.

Masalah dia (Darwati) tidak setuju itu hak dia, masak kami lima orang harus ikut satu orang yang tidak setuju,” ujar dia.

Setelah adanya putusan pengadilan nanti, jika susunan fraksi harus diubah, tidak masalah. 

“Siapa yang menang kita lihat nanti, kalau mau diubah tidak apa-apa.

Yang penting PNA punya fraksi dulu di DPRA," kata dia. 

Meskipun Darwati tidak menerima usulan fraksi itu, Tiyong mengatakan tetap menganggap istri Irwandi Yusuf itu menjadi bagian dari Fraksi PNA.

"Kita tetap menganggap Darwati dalam Fraksi PNA meskipun dia tak menolaknya,” pungkas Tiyong.

Usai Disumpah Sebagai Ketua DPRA, Dahlan Minta Pusat Jadikan KEK Barsela Program Strategis Nasional

Persiraja Vs Sriwijaya Berebut Tiket Semifinal Liga 2, Sore Ini di Gresik, Ini Pertemuan Ketiga

Tarung Terakhir Sore Ini, Persiraja dan Sriwijaya Butuh Satu Poin, Untuk Lolos ke Semifinal Liga 2

Tahun 2020, Aceh Besar Terima DID dengan Jumlah Kedua Terbesar di Sumatera, Ini Besarannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota DPRA dari PNA, Darwati A Gani menolak keputusan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang mengumumkan susunan ketua dan anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Hal itu disampaikan Darwati setelah Dahlan selesai membacakan susunan personalia Fraksi PNA dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRA, Jumat (15/11/2019).

“Pada kesempatan ini saya menolak penetapan ketua fraksi dan segala kelengkapannya karena dilakukan tidak berdasarkan aturan hukum,” kata Darwati yang merupakan istri Irwandi Yusuf.

Dasar penolakan itu karena Fraksi PNA yang diumumkan oleh Ketua DPRA adalah PNA yang diketuai Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong.

Sementara Darwati mengakui PNA pimpinan suaminya Irwandi Yusuf.

Dia menyatakan fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di DPRA.

Tapi secara AD ART PNA, kata Darwati, penetapan ketua fraksi dan seluruh perangkatnya adalah wewenang pimpinan PNA yang terdaftar di Kemenkumham.

“Pada kesempatan ini saya meminta kepada ketua DPRA karena DPRA yang merupakan lembaga yang salah satu tugasnya membuat aturan perundang-undangan, jangan sampai membuat aturan yang cacat hukum,” ujarnya.

Seperti diketahui Partai Nanggroe Aceh (PNA) akhirnya memiliki fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024.

Keputusan itu disampaikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin dalam rapat paripurna pengambilan sumpah jabatan pimpinan definitif lembaga itu, Jumat (15/11/2019).

Sebelum menutup rapat tersebut, Dahlan menyampaikan susunan fraksi PNA.

Yakni Safrizal alias Gam-Gam selaku ketua fraksi PNA, Mukhtar Daod selaku Wakil Ketua, Tgk Haidar selaku Sekretaris, dan Darwati A Gani selaku Bendahara.

Sementara Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani masing-masing sebagai anggota.

Keputusan itu, kata Dahlan, didasari pada hasil kesepakatan internal partai.

Sebelumnya, fraksi PNA tidak diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin 14 Oktober 2019 karena masih bersengketa.

Saat itu, hanya diumumkan fraksi-fraksi lain yang diusulkan oleh partai peraih kursi pada Pemilu lalu.

Yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved