Jumat, 10 April 2026

Izin Melaut Naik 1.000 Persen, Nelayan Pijay Keberatan

Surat izin untuk melaut atau melakukan penangkapan ikan dengan boat berbobot 7 gross ton (GT) melambung tinggi

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Sejumlah boat milik para nelayan ditambatkan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Kuala Panteraja, Pidie Jaya, Sabtu (16/11/2019). 

MEUREUDU - Surat izin untuk melaut atau melakukan penangkapan ikan dengan boat berbobot 7 gross ton (GT) melambung tinggi dari Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu menjadi Rp 5 juta per tahun atau naik antara 833 sampai 1.000 persen. Melihat kebijakan baru dari Syahbandar Aceh itu, seratusan nelayan mengajukan keberatan dan akan segera mengadu ke DPRK Pijay dalam waktu dekat ini.

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)  Pijay, Ir HM Bentara kepada Serambi,  Sabtu (16/11) mengatakan, kenaikan tarif surat izin melaut yang diberlakukan oleh Syahbandar Aceh sangat mencekik para nelayan.  "Biasanya, tarif surat izin tahun sebelumnya hanya antara Rp 500.000 hingga Rp 600.000/tahun,  namun saat meroket menjadi Rp 5 juta/tahun,"sebutnya. 

Dia menjelaskan para nelayan Pijay hanya melakukan aktivitas melaut dengan jarak 4 mil sampai 5 mil dari garis pantai, sehingga kenaikan tarif surat izin melaut itu tidak layak. Disebutkan, dengan hasil tangkapan nelayan yang tidak menentu selama ini, telah berdampak pada pendapatan nelayan yang minim, bahkan biaya modal yang dikeluarkan terkadang tidak sebanding lai dengan hasil tangkapan ikan nelayan.

Menurut HM Bentara pemberlakukan tarif surat izin itu harus ditinjau kembali karena sangat memberatkan para nelayan. "Mobil saja yang mengaspal tidak pernah diberlakukan kenaikan pajak yang sangat signifikan itu, jadi Syahbandar harus menetapkan harga ideal serta kenaikan harus disertai pertimbangan apa," tanyanya.

Terhadap kondisi ini pihak HNSI bersama panglima laot lhok Kecamatan Panteraja,  Yusri Yusuf akan menyampaikan keluhan para nelayan ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pijay guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat ke pihak Syahbandar Aceh.  "Apalagi kenaikan tarif surat izin melaut telah mencapai 1000 %  dan ini jelas-jelas sangat memberatkan para nelayan," katanya. 

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie Jaya mengingatkan nelayan agar melengkapi dokumen atau surat-surat penting sebelum melaut dengan kapal motor (KM). Hal itu untuk memudahkan para nelayan menangkap ikan, karena jika tidak ada surat, maka saat ditemukan oleh pasukan keamanan laut (Kamla) dapat diseret kembali ke daratan.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasie Pengawasan Sumber Daya Perikanan DKP Pijay, M Nasir SST,  Sabtu (16/11). Dia menjelaskan seperti pengguna jalan raya, kenderaan roda dua, empat, bus atau juga truk harus dilengkapi dengan surat-surat, jadi nelayan yang hendak melaut juga diwajibkan memiliki persyaratan .

Dikatakan, nelayan yang hendak mengarungi laut untuk mencari harus memiliki Surat Izin Penangkapan ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).  Berikutnya, Surat Laik Operasional (SLO), yang menerangkan kapal memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan untuk melakukan kegiatan perikanan dengan surat keluarkan oleh Badan Pengawas Perikanan  Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan.

Selanjutnya, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berlaku satu kali operasional kegiatan perikanan, khusus kapal berbobot diatas 30 GT yang izinnya dikeluarkan pemerintah pusat. Di bawahnya, mengurus administrasi ke pemerintah provinsi (pemprov) atau pemkab. "Kami DKP sudah sering mengingatkan nelayan agar melengkapi surat-surat penting jika hendak berlayar," imbuh Nasir yang juga ikut diamini Kabid  Perikanan Laut, Yulizar SPi.

Sedangkan Kepala DKP Pijay, Ir Kamaluddin beberapa waktu lalu juga mengatakan sudah sering mengimbau nelayan melengkapi dokumen atau persyaratan. Disebutkan, hingga saat ini belum ada nelayan yang terkena razia saat petugas melakukan pengawasan di laut lepas. "Alhamdulillah, nelayan kita patuh dan hendaknya terus begitu," kata Ayah Kamal, panggilan akrab untuk Kadis Kelautan dan Perikanan Pidie Jaya.(c43/ag)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved