Uang Lelang Barang Bukti First Travel Diminta Ikhlas Diserahkan ke Negara, Korban Cari Keadilan

Asro mengungkapkan keputusan yang seperti ini menjadi pemikiran bagi 58 ribu jemaah korban First Travel.

Editor: Amirullah
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

SERAMBINEWS.COM - Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta mereka merelakan uangnya.

Pasalnya, uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Hal itu diungkapkan korban First Travel, Asro Kamal Rokan, yang menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, mengenai korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara.

Asro mengungkapkan keputusan yang seperti ini menjadi pemikiran bagi 58 ribu jemaah korban First Travel.

"Saya tidak tahu bagaimana logika hukumnya seperti apa, saya bukan orang hukum, tetapi rasa keadilan itu seperti apa," ujar Asro.

Ia mengungkapkan selama persidangan tidak mengetahui persis siapa yang mewakili sebagai korban.

"Sehingga sulit saya untuk mengatakan apakah hak korban itu diperjuangkan oleh Kejaksaan," ujarnya.

()

Jemaah korban First Travel berdemo di depan Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018). Mereka meminta kementerian agama menyelesaikan masalah mereka yang tidak jadi pergi umroh karena tertipu First Travel. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (15/11/2019), Asro juga mengatakan kejadian ini menjadi suatu hal aneh bagi seluruh korban First travel.

"Saya ini 13 orang loh, istri saya, anak saya, abang saya, mertua saya bahkan sudah ada yang meninggal. Itu totalnya itu Rp 186 juta," ungkapnya.

Kemudian dari hal tersebut, pengadilan dapat mengambil keputusan untuk uang hasil kerja keras korban agar diserahkan kepada negara.

"Uang yang kami cari dengan keringat kami itu kemudian diserahkan kepada negara, logika seperti apa, saya tidak paham," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.

Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.

Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved