Uang Lelang Barang Bukti First Travel Diminta Ikhlas Diserahkan ke Negara, Korban Cari Keadilan

Asro mengungkapkan keputusan yang seperti ini menjadi pemikiran bagi 58 ribu jemaah korban First Travel.

Editor: Amirullah
Warta Kota/adhy kelana
Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara dan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Warta Kota/adhy kelana 

SERAMBINEWS.COM - Para korban umrah First Travel menyayangkan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok yang meminta mereka merelakan uangnya.

Pasalnya, uang hasil lelang barang bukti akan diserahkan kepada negara.

Hal itu diungkapkan korban First Travel, Asro Kamal Rokan, yang menanggapi pernyataan Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi, mengenai korban diminta untuk mengikhlaskan uang tersebut diambil negara.

Asro mengungkapkan keputusan yang seperti ini menjadi pemikiran bagi 58 ribu jemaah korban First Travel.

"Saya tidak tahu bagaimana logika hukumnya seperti apa, saya bukan orang hukum, tetapi rasa keadilan itu seperti apa," ujar Asro.

Ia mengungkapkan selama persidangan tidak mengetahui persis siapa yang mewakili sebagai korban.

"Sehingga sulit saya untuk mengatakan apakah hak korban itu diperjuangkan oleh Kejaksaan," ujarnya.

()

Jemaah korban First Travel berdemo di depan Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018). Mereka meminta kementerian agama menyelesaikan masalah mereka yang tidak jadi pergi umroh karena tertipu First Travel. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dilansir kanal YouTube Talk Show tvOne, Jumat (15/11/2019), Asro juga mengatakan kejadian ini menjadi suatu hal aneh bagi seluruh korban First travel.

"Saya ini 13 orang loh, istri saya, anak saya, abang saya, mertua saya bahkan sudah ada yang meninggal. Itu totalnya itu Rp 186 juta," ungkapnya.

Kemudian dari hal tersebut, pengadilan dapat mengambil keputusan untuk uang hasil kerja keras korban agar diserahkan kepada negara.

"Uang yang kami cari dengan keringat kami itu kemudian diserahkan kepada negara, logika seperti apa, saya tidak paham," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus penipuan ini dilakukan oleh agen umrah First Travel yang sudah menjadi perbincangan pada 2017.

Agen umrah First Travel milik pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini sudah menipu banyak calon jemaah.

Sampai saat ini para calon jemaah yang menjadi korban belum mendapatkan titik terang dan sudah hampir dua tahun kasus penipuan ini bergulir.

Namun, titik terang keberangkatan para korban juga masih tidak ada kepastian.

Lantaran menurut hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan uang hasil lelang aset First Travel akan diserahkan kepada negara.

Selain tak mendapat kepastian kapan diberangkatkan umrah, para korban juga terancam tak mendapatkan kembali uang yang telah mereka setor.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa
Jamaah melakukan gugatan karena bila aset First Travel disita Negara, hal tersebut memupus harapan jamaah untuk berangkat ke Tanah Suci. Sidang gugatan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (20/3/2019) ditunda hingga membuat mereka kecewa (Warta Kota/Gopis Simatupang)

Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?

Perkara penipuan First Travel belum juga berakhir.

Upaya Luthfi Yazid, kuasa hukum korban penipuan First Travel mensomasi tiga lembaga tinggi negara menambah daftar panjang kasus ini.

Upaya somasi tersebut terkait aset korban yang diambil negara.

Somasi tersebut dikirimkan pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.

Ada pun tiga lembaga yang dilayangkan somasi adalah Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan yang membawahi Dirjen Kekayaan Negara.

"Dia bilang bahwa mohon diikhlaskan karena ini untuk negara, harta diambil negara tidak apa-apa," kata Luthfi saat dihubungi, Sabtu (16/11/2019).

Luthfi heran dengan pernyataan tersebut dan balik bertanya.

"Saya akan balik tanya juga, kalau hartanya Pak Kepala Kejari diminta untuk negara boleh enggak?" lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum atas puluhan ribu korban First Travel, Luthfi meminta jika memang lelang aset First Travel dilakukan, pemerintah harus memberangkatkan para korban ke Tanah Suci.

"Ini kan bukan uang korupsi. Ini uang jemaah, uang perorangan, kok diambil negara?"

"Pertanyaan jadi panjang tuh, memang negara susah banget sampai mengambil uang (para korban First Travel)?" Tanya Luthfi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi memvonis semua harta First Travel diserahkan ke negara, bukan ke jemaah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pun sudah memulai tahapan lelang barang bukti First Travel tersebut.

Ada sejumlah aksesori seperti puluhan tas mewah untuk dilelang.

Kejari mengungkap sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Sudah mulai ini kita lelang satu-satu. Kita sudah mulai penafsiran segala macam."

"Ini kan cuma-cuma fisiknya, tapi proses lelangnya nanti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kajari Depok Yudi Triadi di Kejari Depok, Cilodong, Jumat (15/11).

Sebelumnya, jemaah korban penipuan agen perjalanan First Travel menimbang kemungkinan untuk meminta bantuan kepada negara-negara kaya.

Tujuannya, agar dapat berangkat umrah ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.

Sebab, jemaah korban penipuan First Travel sudah nyaris putus asa memperjuangkan tuntutan agar uang yang mereka setorkan dikembalikan atau diberangkatkan umrah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum jemaah, Riesqi Rahmadiansyah, seusai sidang pembacaan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).

"Kami sudah lelah berjuang ke kanan, ke kiri. Bersurat ke Kementerian Agama sudah, ke Mahkamah Agung sudah, bersurat ke Presiden pun sudah," ujar Riesqi.

"Jujur kami sudah buntu terkait upaya yang lain. Habis ini kita mungkin mengemislah," sambung Riesqi, yang diamini para jemaah.

Para jemaah berencana mendatangi sejumlah kedutaan besar negara kaya seperti Kedubes Brunei Darussalam, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, hingga Jepang.

"Rencana ke kedutaan negara kaya raya desakan dari jemaah. Tapi kalau udah seperti itu, artinya bukan jalur hukum lagi, bukan juga diplomasi, kami mengemis itu."

"Mau bagaimana lagi? Sudah tak ada jalan," paparnya.

Meski demikian, dia berharap jemaah tetap bisa ibadah umrah tanpa mengemis, karena jemaah juga tidak sampai hati mempermalukan negara.

"Kalau kita misalnya datang ke negara sekuler kayak Jepang, kan orang Kedutaan Jepang akan bingung nanti."

"Ngapain nih didemo sama emak-emak pake jilbab nih? Ternyata ujung-ujungnya kita buka aib negara kita sendiri," beber Riesqi.

Dalam sidang gugatan penyitaan aset First Travel oleh negara, dengan tergugat Andika Surachman dan turut tergugat Kejaksaan Negeri Depok, Selasa siang, pengacara membacakan kerugian materii jemaah mencapai Rp 49 miliar.

Jemaah tetap pada tuntutannya, yakni kembalikan aset First Travel yang disita negara, atau jemaah diberangkatkan umrah.

Sementara, Muhammad Ridwan, kuasa hukum Andika, mengatakan pihaknya akan menyampaikan eksepsi atas pembacaan gugatan jemaah pada 7 Mei mendatang.

Terkait Andika yang tidak pernah hadir ke ruang sidang, Ridwan menuturkan bahwa soal itu adalah kewenangan pihak Rutan Klas IIB Cilodong, tempat kliennya mendekam.

"Pada intinya dia (Andika) akan memberangkatkan jemaah apabila gugatan asetnya dikabulkan," ucapnya.

"Sekarang gimana dia mau memberangkatkan. Untuk membayar fee lawyer saja kami sukarela."

"Kan seluruh aset sudah disita negara. Secara pribadi aja dia udah kosong," jelas Ridwan kepada Wartakotalive.com.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Annies Hasibuan selaku Direktur, secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terkait, kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dana puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Andika divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga didenda sebesar Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa satu Andika Surachman bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sobandi.

"Serta, memutuskan terdakwa dua Anniesa Hasibuan secara sah bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar, subsider delapan bulan penjara," tambahnya.

Sedangkan untuk terdakwa ketiga, yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, pembacaan putusan dilakukan terpisah.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri bos First Travel terdakwa kasus penipuan calon jemaah umrah.

Yakni, Direktur Utama Andika Surachman dan Direktur Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar subsider penjara 1 tahun 4 bulan.

Sedangkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan, dituntut oleh JPU sedikit lebih rendah, yakni 18 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta, Pasal 3 Undang-undang Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 miliar, dengan jumlah korban penipuan calon jemaah umrah oleh para terdakwa mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Korban First Travel: Ini Kan Bukan Uang Korupsi Tapi Jemaah, Kok Diambil Negara?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved