Breaking News

Mualem Isyaratkan Rombak Kabinet, Ini Daftar Pejabat yang Dievaluasi dan Diuji Kompetensi

Gubernur Aceh mengisyaratkan akan merombak kabinet, menyusul pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi terhadap pejabat eselon dua.

Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
EVALUASI PEJABAT ACEH - Foto ini diolah menggunakan kecerdasan buatan (AI), Sabtu (6/9/2025). Puluhan pejabat Eselon II Pemerintah Aceh akan dievaluasi dan diuji kompetensi, Senin (8/9/2025). 

SERAMBINEWS.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengisyaratkan akan melakukan perombakan kabinet dalam waktu dekat ini.

Hal itu menyusul dilakukannya evaluasi dan uji kompetensi terhadap puluhan pejabat eselon dua di Aceh, terutama mereka yang duduk sebagai kepala SKPA.

Evaluasi dan uji kompetensi itu akan dilaksanakan pada Senin besok (8/9/2025), hingga Selasa (9/9/2025), bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama, T Setia Budi kepada Serambinews.com, Jumat (9/5/2025), menjelaskan, evaluasi dan uji kompetensi ini merupakan hal wajar di pemerintahan.

Sebagai Pansel, T Setia Budi mengaku, pihaknya hanya ditugaskan untuk melaksanakan proses uji kompetensi. 

Sedangkan hasil uji kompetensi selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem.

“Kami ditugaskan melakukan uji kompetensi...,"

"Kalau dalam rangka apa (uji kompetensi), Pak Gubernur yang tahu persis. Kalau kami tidak ada kewenangan menjawab itu,” jelasnya.

Baca juga: Pembayaran TPG 2025 Disalurkan Langsung oleh Kemendikdasmen ke Rekening Guru

Baca juga: Unggahan Terakhir Euis Menantu Sahroni Sebelum 1 Keluarga Dibunuh: Posting Risiko Ganggu Istri Orang

Isyarat Rombak Kabinet

Untuk diketahui, uji kompetensi dan evaluasi pejabat merupakan mekanisme penting dalam sistem birokrasi Indonesia.

Hal ini untuk memastikan bahwa pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki kapasitas, integritas, dan kinerja yang sesuai dengan tuntutan jabatan. 

Uji kompetensi adalah penilaian terhadap kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural pejabat.

Biasanya dilakukan melalui makalah, wawancara, dan rekam jejak.

Sedangkan evaluasi kinerja adalah penilaian pencapaian kerja selama masa jabatan, termasuk efektivitas, efisiensi, dan dampak kebijakan yang dijalankan.

Pelaksanaan evaluasi dan uji kompetensi ini didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dimana Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya bisa diduduki maksimal 5 tahun, dan harus dievaluasi untuk perpanjangan atau rotasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved