Senin, 4 Mei 2026

Selebriti

Kriss Hatta Dituntut 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Terbukti Lakukan Penganiayaan

Bahkan, Kriss membandingkan lamanya tuntutan yang dialamat padanya dengan aktor Jefri Nichol.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Kriss Hatta dan Denny Lubis saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemukulan terhadap Anthony Hilenaar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Ditemui usai sidang, Kriss Hatta langsung menyayangkan tuntutan yang diberikan padanya.

Sebab, ia menilai tuntutan 10 bulan penjara termasuk berat.

"Ini real banget cerita. Ketika aku di Rutan Cipinang ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Kena pasalnya 351 ayat 1, dia bacok istrinya karena dia enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis 5 bulan (penjara) saja," kata Kriss Hatta.

"Dia ada sajam. Sajam tuh udah masuk undang-undang darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja," lanjut Kriss Hatta.

Bahkan, Kriss membandingkan lamanya tuntutan yang dialamat padanya dengan aktor Jefri Nichol.

Menurut Kriss, tuntutan terhadapnya berat. Sedangkan, Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba divonis 10 bulan penjara.

"Ya mungkin temen-temen di rumah bisa menilai sendiri. Sudah begitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba".

"Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Sudah itu saja," ujar Kriss.

Meski begitu, Kriss Hatta mengaku tak kecewa atas tuntutan jaksa.

"Nggak udah biasa saya mah dituntut. Kemarin 4 (tahun), sekarang 10 bulan biasa," ucap Kriss.

Diketahui, Kriss Hatta dinyatakan bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Anthony Hileenar.

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP atas penganiyaan.

Atas tuntutan tersebut, Kriss dan kuasa hukum akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (26/11/2019) minggu depan, dengan agenda pembacaan pledoi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved