Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, MUI Serahkan ke Ranah Hukum
Dedi lantas menyebutkan soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati.
SERAMBINEWS.COM - Dua politikus Partai Demokrat, Dian Pranajaya dan Imron Kalali melaporkan putri proklamator Ir Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Keduanya yang juga tergabung dalam Forum Pemuda Muslim Bima itu melayangkan laporan terkait pernyataan Sukmawati di sebuah forum diskusi.
"Kita laporkan Sukmawati Soekarnoputri berkaitan dengan terjadi kegundahan di masyarakat, khususnya umat Muslim, akibat perilaku yang dilakukan Sukmawati dengan melakukan penodaan agama," ujar kuasa hukum pelapor, Dedi Junaedi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Menurut dia, tindakan Sukmawati yang dianggap menodai agama tersebut bukan yang pertama.
Dedi lantas menyebutkan soal dugaan penodaan agama dalam puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati.
Puisi itu dibacakan dalam acara peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya pada 2018.
Namun, penyelidik Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penodaan agama terkait puisi tersebut.
Penyelidik menyimpulkan tidak ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam kasus tersebut.
Dedi pun berharap, polisi tidak kembali menghentikan penyelidikan pada laporannya terkait ucapan Sukmawati.
"Kita minta jangan sampai ini di-SP3 kembali, tidak ada tolerir, biar itu menjadi satu pelajaran buat dia, enggak mengulangi perbuatan lagi," ucap Dedi.
"Jadi tolonglah, ini kan buat kegaduhan di masyarakat khususnya umat Muslim," kata dia.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM tertanggal 19 November 2019.
Pelapor pun turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa hasil tangkapan layar serta video saat Sukmawati membahas hal tersebut.
Sebelumnya, Sukmawati telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya tanggal 15 dan 18 November 2019.
Pasal yang disangkakan dalam ketiga laporan itu adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
Sementara Sukmawati mengatakan dirinya menjadi pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut.
Sukmawati menilai hal ini membuat masyarakat menjadi menilai dirinya sebagai pihak yang bersalah.
"Dan itu mengecohkan seluruh masyarakat Indonesia seolah-olah itulah yang Ibu Sukmawati katakan," tutur Sukmawati.
Ia lalu menyebut sebuah media online yang menuliskan pemberitaan tentang dirinya tersebut.
"Itu yang diedit adalah kata-kata saya, kalimat saya yang kemudian dieditnya menjadi, mana lebih bagus, Alquran dengan pancasila," ujarnya.
Sukmawati menuturkan, dalam video tersebut, seharusnya ada kalimat lain sebelum ia mengucapkan kalimat tentang perbandingan itu, namun dihilangkan oleh pengedit video.
Adik Megawati Soekarnoputri ini lalu menjelaskan mengenai kalimat yang diucapkannya itu.
"Itu adalah ucapan dari perekrut calon-calon radikalis dan teroris," kata Sukmawati.
Sukmawati lalu menceritakan awal mula dirinya mengucapkan kalimat tersebut.
Saat menjadi pembicara dalam diskusi yang bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme", ia menceritakan tentang prosesi perekrutan calon radikalis.
"Saya bercerita bahwa saya mendapatkan info bahwa cara untuk merekrut calon radikalis, salah satu pertanyaannya demikian, mana lebih bagus alquran atau Pancasila," tutur Sukmawati.
"Jadi bukan saya yang mengarang pertanyaan itu," tegasnya.
Lihat video selengkapnya pada menit ke 3.17:
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya menyerahkan kasus Sukmawati ke ranah hukum.
"Diserahkan saja ya kepada para penegak hukum. Kalau ada orang yang mengadukan masalah ini ke kepolisian. Saya kira pihak kepolisian biasanya akan merespons dan menindak lanjuti," ujar Anwar di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga tak mengambil tindakan yang gegabah.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait agar menahan diri dalam menyikapi permasalahan ini sehingga tak menimbulkan kegaduhan lain.
"Pesan MUI kalau ada masalah, para pihak-pihak agar menghormati undang-undang dan peraturan dan ketentuan yang ada di Indonesia," ujar Anwar.
"Tidak melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan anarkisme, kita sangat mementingkan keamanan dan terciptanya stabilitas karena kita sedang sibuk membangun," lanjut Anwar.
Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video yang berisi pernyataan Sukmawati terkait dengan perbandingan antara kitab suci dengan Pancasila dan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno.
Akibat hal ini Sukmawati dilaporkan oleh organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Islam Bima ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama.
Pelapor yang bernama Irfan mengaku tersinggung atas pernyataan Sukmawati dalam sebuah acara diskusi bertajuk "Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme".
Dalam diskusi itu, pelapor menemukan pernyataan Sukmawati yang membandingkan antara Nabi Muhammad SAW dan Soekarno yang merupakan ayahnya.
Pernyataan Sukmawati itulah yang diduga menistakan agama Islam.
"Saya pribadi sebagai muslim, saya sangat tersinggung (dengan pernyataan Sukmawati), nabi saya, junjungan saya itu direndahkan," kata Irfan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Irfan mengaku mengetahui pernyataan Sukmawati itu melalui pemberitaan media online dan sebuah video yang diunggah di laman Youtube.
Oleh karena itu, dalam laporannya, Irfan melampirkan barang bukti berupa video pernyataan Sukmawati dan tangkapan layar pemberitaan sejunlah media online.
"(Barang bukti) itu ada video sama soft copy link berita (media online)," ungkap Irfan.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
• Numpang Nginap di Rumah Teman, Pemuda Ini Malah Cabuli Istri Kawannya Sendiri
• Eks Rekan Ungkap Alasan Utama Ibrahimovic Meninggalkan AC Milan
• Viral Video Jenazah Diangkut dengan Sepeda Ontel Menuju Pemakaman, Begini Faktanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lagi, Sukmawati Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama"
Penulis : Devina Halim