PPPK 2025
Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi
Berikut ini dia isi surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025
SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK hingga Senin, 25 Agustus 2025 mendatang.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dan menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses Pengadaan ASN 2024 yang masih berjalan.
Tak hanya itu, calon PPPK juga perlu mempersiapkan dokumen penting, termasuk surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang mengatur jabatan, target kinerja, unit kerja, skema kerja, masa kontrak, hingga hak dan kewajiban pegawai.
Lantas, apa saja poin penting dalam surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu 2025 ini?
Simak selengkapnya di artikel berikut.
Diketahui, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini sudah resmi diperpanjang oleh pemerintah.
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mana PANRB resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu 2025 sudah tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dalam surat tersebut disampaikan jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin nanti lho.
Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa sebab ya, pasalnya perpanjangan ini diberikan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan.
Dengan adanya perubahan jadwal ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.
Dalam perekrutan PPPK paruh waktu 2025 ini, pemerintah sudah menetapkan skema terbaru dalam memilih calon PPPK paruh waktu tahun ini.
Skema baru tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan usulan kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut mencakup rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan. Seluruhnya akan menjadi dasar penetapan formasi oleh kementerian terkait.
Skema ini juga diharapkan mampu menutup celah kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor strategis, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara maupun daerah.
UPDATE Info PPPK 2025, Berikut Cara Cek NI PPPK 2025 secara Online, Ini Jadwal dan Besaran Gajinya |
![]() |
---|
11 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil PPPK Paruh Waktu 2025, Ada yang dari Daerah Kamu? |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Honorer yang Tak Lolos Rekrutmen PPPK Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pendaftaran Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Ditutup, Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan? |
![]() |
---|
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Diperpanjang, Begini Tahapan Seleksi Terbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.