PPPK 2025

Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin yang Harus Diisi

Berikut ini dia isi surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 - Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pengusulan kebutuhan PPPK hingga Senin, 25 Agustus 2025 mendatang.

Perpanjangan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 dan menjadi bagian dari upaya menuntaskan proses Pengadaan ASN 2024 yang masih berjalan.

Tak hanya itu, calon PPPK juga perlu mempersiapkan dokumen penting, termasuk surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang mengatur jabatan, target kinerja, unit kerja, skema kerja, masa kontrak, hingga hak dan kewajiban pegawai.

Lantas, apa saja poin penting dalam surat perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu 2025 ini?

Simak selengkapnya di artikel berikut.

Diketahui, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 saat ini sudah resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), yang mana PANRB resmi memperpanjang tenggat waktu pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.

Perpanjangan pengusulan PPPK paruh waktu 2025 sudah tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Dalam surat tersebut disampaikan jika batas waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025 diperpanjang hingga 25 Agustus 2025 hari Senin nanti lho.

Perpanjangan ini dilakukan bukan tanpa sebab ya, pasalnya perpanjangan ini diberikan dalam rangka menuntaskan proses Pengadaan ASN Tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dengan adanya perubahan jadwal ini, instansi pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dan memastikan seluruh tahapan dapat terselesaikan sesuai ketentuan.

Dalam perekrutan PPPK paruh waktu 2025 ini, pemerintah sudah menetapkan skema terbaru dalam memilih calon PPPK paruh waktu tahun ini.

Skema baru tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan usulan kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut mencakup rincian jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan. Seluruhnya akan menjadi dasar penetapan formasi oleh kementerian terkait.

Skema ini juga diharapkan mampu menutup celah kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor strategis, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan negara maupun daerah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved