Berita Aceh Selatan
Polisi Aceh Selatan Amankan Penambang Illegal, Ini Kronologisnya
Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penambang Illegal dan barang bukti pada areal tambang orang lain.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nur Nihayati
Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penambang Illegal dan barang bukti pada areal tambang orang lain.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Belum lama ini personil Opsnal Satuan Reserse (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku penambang Illegal dan barang bukti pada areal tambang orang lain.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim, IPTU Zeska Julian Taruna, W.S. SIK, Selasa (19/11) kepada sejumlah wartawan mengatakan, pada tanggal 5 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB personil Opsnal Sat Reskrim melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Kluet Tengah.
• Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Burong Selaku Tersangka Pencurian di Aceh Utara
• Rumah Janda di Meutulang Terancam Ambruk ke Sungai, Mengganasnya Erosi Krueng Geumee Aceh Barat
• Pemko Sabang dan YARA Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Ini Syaratnya
Operasi rutin yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskkrim, IPTU Zeska Julian, W.S. SIK dalam rangka menindak lanjuti informasi yang menyebutkan ada kegiatan pertambangan Illegal di dalam kawasan Perusahaan Beri Mineral Utama (PT BMU) yang terletak di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah.
Hasil operasi tersebut berhasil menstop satu buah Dumtruck yang sedang memuat tanah bercampur batu kedalam mobil menggunakan karungan beras. Pada saat itu juga petugas menghentikan pekerjaan tersebut, dan sopir sempat melakukan komplin kepada petugas.
"Kenapa di hentikan Pak, ini kan hasil tambang dari PT BMU," ujar IPTU Zeska Julian mengutip komplain penambang illegal tersebut. Pada saat itu juga sopir memanggil pemilik batu berinisial JU dan dari hasil keterangan tersangka JU diketahui bahwa hasil tambang tersebut bukan berasal dari areal pertambangan PT BMU dan tanpa mengantongi surat izin pertambangan apapun.
Keterangan tersangka JU diketahui bahwa batu tersebut akan di bawa ke gudang penyimpanan di Gampong Kuala Ba'U, Kecamatan Kluet Utara guna dilakukan pengolahan sebelum di jual ke Medan-Sumatera Utara.
"Maka oleh sebab itu, dari hasil keterangan tersangka JU kepada petugas, JU saat itu juga di boyong ke Mapolres untuk diminta keterangan lebih lanjut. Di karenakan tersangka JU tidak memiliki izin pertambangan dan izin pengangkutan," ungkap Kapolres.
Sekarang tersangka JU bersama barang bukti (BB) satu unit Mobil Dumtruck merk MITSUBISI Napol BL 8274 PH, 5 ton batu tembaga yang masih di dalam Dumtruck, satu lembar STNK mabil tersebut, satu buah buku tabungan Simpedes atas nama Jasmi Usri, satu unit mesin Kompresor air merk MOTOYAMA, selang air sepanjang 15 meter, satu buah sekop dan satu buah ember bekas CAT warna putih, diamankan di Mapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka JU akan dikenai Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar rupiah.(*)