Berita Sabang
Pemko Sabang dan YARA Kerja Sama Pemberian Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin, Ini Syaratnya
Sosialisasi itu juga ditandai penandatanganan kerja sama bantuan hukum gratis oleh Pemko Sabang dan YARA bagi masyarakat miskin Sabang.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Sosialisasi itu juga ditandai penandatanganan kerja sama bantuan hukum gratis oleh Pemko Sabang dan YARA bagi masyarakat miskin Sabang.
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melakukan sosialisasi
bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Kantor Wali Kota Sabang, Senin (18/11/2019).
Sosialisasi itu juga ditandai penandatanganan kerja sama bantuan hukum gratis oleh Pemko Sabang dan YARA bagi masyarakat miskin Sabang.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin SI Kom, mengatakan atas nama Pemko ia menyambut baik terlaksananya kegiatan kerja sama untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
Menurutnya, hal ini demi memberi kenyaman kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan hukum.
Setelah penandatangan kerja sama ini maka YARA sudah menjadi mitra kerja Pemko Sabang demi kepentingan masyarakat.
"Karena kita tidak mengerti masalah hukum, terkadang kita terbelenggu dengan kata-kata yang kita tidak mengerti, maka hari ini kita mencari orang yang betul-betul mengerti tentang hal tersebut," kata Nazaruddin.
Hal ini seperti dikutip dalam siaran pers dikirim kepada Serambinews.com kemarin.
• Begini Cara Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Beraksi, Korban Alami Kerugian Lebih Rp 20 Juta
• Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan
• 3 Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Sabang Dilantik, Dirlantas Mantan Kabid Humas Polda Sulsel
Wali Kota mengatakan jika ada masyarakat miskin di gampong yang bermasalah dengan hukum, maka Pemo siap memberi bantuan hukum gratis.
"Tentu atas rekomendasi keuchik, jadi masalah tersebut akan sama-sama kita tangani,” kata Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam.
Nazaruddin menambahkan karena Keuchik dan Wali Kota bukan orang mengerti hukum, maka mereka menggandeng YARA untuk melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis ini.
Sementera itu, Ketua YARA Safaruddin SH mengatakan dengan adanya bantuan hukum ini, masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum, bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
“Biayanya itu sudah ditanggung oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Selain itu, sekarang dengan berlakunya qanun di provinsi, ada juga alokasi dana dari pemerintah provinsi," jelas Safaruddin.
Safaruddin menyebutkan ada sekitar 23 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah diversifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.