Berita Aceh Barat

Polisi Ungkap Penadah Barang Curian di Aceh Barat, Pelaku Utama Diringkus

Polres Aceh Barat, Selasa (19/11/201) mengungkap dua pelaku penadah barang curian, beserta satu orang tersangka pelaku utama pencurian sepeda motor

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Polisi memperlihatkan tersangka pencurian sepeda motor dan para penadah barang curian pada acara temu pers dengan wartawan di Mapolres Aceh Barat, Selasa (19/11/2019) di Meulaboh 

Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Polres Aceh Barat, Selasa (19/11/201) mengungkap dua pelaku penadah barang curian, beserta satu orang tersangka pelaku utama pencurian sepeda motor yang berlangsung dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Aceh Barat setempat.

Sementara para penadah barang curian yang telah diamankan itu masing-masing Rajudin (31) dan Safran (25), yang keduanya warga Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sedangkan tersangka pencurian sepeda motor Ihsanuddin (26) warga Leubok Pasie Ara, Kecamatan Woyla Barat.

Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Burong Selaku Tersangka Pencurian di Aceh Utara

Dimana dua penadah barang curian ditangkap pada 10 November.

Dari hasil pengembangan berikutnya pada 12 November polisi berhasil menangkap pelaku utama pencurian di Desa Blang Beurandang.

Waka Polres Aceh Barat Kompol Zainuddin dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (19/11/2019) di damping Kabag Ops, Humas dan KBO Reskrim mengatakan, dua unit sepeda motor jenis Revo dan Kawasaki KLX yang di curi itu hendak diseludupkan ke Simeulue.

Namun atas informasi dari para warga, anggota Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti dan tersangka penadah di Pelabuhan Kapal Penumpang Meulaboh-Simeulue, di Kecamatan Samatiga.

WWF Aceh Sebut Manggrove tak Butuh Manusia, Tapi Manusia yang Membutuhkan Manggrove

“Kini dua penadah barang curian dan satu pelaku utama pencurian bersama barang bukti dua unit sepeda motor sudah kita amankan di Mapolres,” kata Waka Polres Aceh Barat Kompol Zainuddin.

Dijelaskan, kasus tersebut berawal saat satu orang penadah ditangkap di Pelabuhan Kapal Penumpang Meulaboh-Simeulue di Kecamatan Samatiga, pada 10 November.

Dari pengembangan tersebut berikutnya ditangkap satu orang penadah lagi di Desa Gampa.

Sehingga dari hasil pengembangan dari kedua penadah itu, polisi baru berhasil penangkap pencuri utama di Desa Blang Beurandang.

Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan

Dua pelaku dan satu pencuri utama telah telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka itu.

Terhadap tersangka penadah barang curian akan dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan pelaku pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 362 Jo, Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved