Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tetapkan Petani Kuala Batee Tersangka Karhutla, Ini Ancaman Hukuman dan Besaran Denda

“Tersangka ini memang niat melakukan pembakaran lahan miliknya untuk ditanami tanaman jagung, namun kebakaran melebar

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK, didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH, memberi keterangan kepada awak media tentang penetapan satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019) 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Polisi Resort Aceh Barat Daya (Polres Abdya), menetapkan seorang tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lokasi Jalan 30, Desa Teuladan Jaya, Kecamatan Babahrot.

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019) sore menjelaskan, tersangka yang ditetapkan, Bm (35), seorang petani atau pekebun warga Desa Alue Padee, Kecamatan Kuala Batee.

Didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE dan Kasat Reskrim, Lettu Zulfitriadi SH, Kapolres menjelaskan, pengusutan dugaan kasus karhutla berdasarkan pelapor, Mansur SPd (54), PNS, warga Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.   

BREAKINGNEWS - Beredar Kabar Kepala BKPSDM Subulussalam Mengundurkan Diri

 Yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/38/VII/Res.1.13/2019/SPKT tanggal 8 Juli 2019. 

Peristiwa karhutla terjadi di Jalan 30, kawasan Desa Teuladan Jaya, Kecamatan Babahrot pada 30 Juni 2019.

Kebakaran berlangsung selama 6 hari, api baru bisa dipadamkan pada 6 Juli setelah adanya bantuan dari petugas BNPB, personel Polres dan Kodim 0110 Abdya.

Lahan terbakar lebih kurang 3,5 hektare (ha) milik Mansur SPd, Jamalul Adi dan Bm.

Dalam peritiwa kebakaran itu, Mansur mengalami kerugian materi Rp 12 juta dan Jamalul Adi sekitar Rp 3 juta.

Sedangkan Bm sendiri tidak mengalami kerugian materi, dikarenakan masih lahan kosong atau belum ada tanaman.

Polisi Ungkap Penadah Barang Curian di Aceh Barat, Pelaku Utama Diringkus

Kapolres AKBP Moh Basori SIK menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti dan hasil pemeriksaan secara laboratories di TKP, bahwa Bm membuka lahan dengan cara membakar untuk ditanami tanaman  jagung.

“Tersangka ini memang niat melakukan pembakaran lahan miliknya untuk ditanami tanaman jagung, namun kebakaran melebar ke kebun-kebun sawit milik warga lainnya,” kata Kapolres.

Barang bukti, satu buah parang dengan panjang lebih kurang 65 cm, gagangnya diikat dengan karet ban berwarna hitam serta foto visual lahan yang terbakar.

Setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Mansur, penyidik Polres Abdya melakukan pemeriksaan baik terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor, Bm.

640 Bencana Hingga Oktober 2019, Plt Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Langkah Mitigasi Bencana

Mendatangkan tim Labfor Polri Cabang Medan guna kepentingan pemeriksaan secara laboratories di TKP, meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Lalu, mengirimkan SPPD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Alvi Syahrin SH, dan gelar perkara.

Kapolres menjelaskan, Bm ditetapkan sebagai tersangka  melanggar Pasal 108 yo  pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat  3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit  Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Begini Cara Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Beraksi, Korban Alami Kerugian Lebih Rp 20 Juta

Tak Ditahan

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK lebih lanjut menjelaskan, Bm yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla tidak dilakukan penahanan.

Sebab, ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan tersangka kooperatif.

“Tersangka tak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun, dan tersangka juga kooperatif,” kata Kapolres.(*)  

WWF Aceh Sebut Manggrove tak Butuh Manusia, Tapi Manusia yang Membutuhkan Manggrove

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved