Terancam Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan, Motif Pelaku Teror Sperma Masih Diselidiki

SN disebut melakukan tindak pelecehan seksual kepada beberapa wanita yang ditemuinya di jalanan kota Tasikmalaya.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Jabar (Tribunjabar/Isep Heri)
Pelaku teror sperma di Tasikmalaya terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, polisi akan datangkan psikolog untuk dalami motif pelaku 

SN beberapa kali bersumpah tidak pernah melakukan hal itu.

Namun, ujungnya, pelaku tak bisa mengelak lagi setelah dihujani pertanyaan, terutama saat polisi mengatakan akan membawa para korban ke hadapannya.

SN tidak menyadari perbuatannya karena minum tuak.

"Saya minum tuak pak, jadi tidak ingat apa-apa," ujarnya.

Pelaku pun sepertinya keceplosan mengaku kerap bergairah saat melihat perempuan yang dianggapnya terlihat seksi.

"Memang suka begitu pak, tiba-tiba begitu (orgasme)," katanya.

Pelaku Pelemparan Sperma Ditangkap Polisi, Bersumpah Tak Melakukan Orgasme di Tempat Umum

Ancaman Hukuman Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Dilansir Kompas.com, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, SN (25), pelaku yang diduga melakukan pelemparan sperma kepada wanita terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

"Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku dijerat Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan di depan orang lain," kata Anom, saat lonferensi pers penangkapan pelaku, di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Senin (18/11/2019).

Polisi Akan Datangkan Psikolog untuk Dalami Motif Pelaku

Seperti yang diberitakan TribunJabar.id, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto, mengatakan bahwa pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah beberapa hari bersembunyi.

"Hari ini telah kami amankan tersangka, SN (25). Saat penyelidikan karena sudah ramai tersebar fotonya di medsos, dia sempat kabur dari rumahnya," kata Anom Karibianto saat ditemui sesaat setelah penangkapan, Senin 18 November 2019.

Interogasi terhadap pelaku masih dilakukan polisi.

Anom melanjutkan saat ini motif pelaku masih didalami.

"Kami akan minta keterangan dari psikolog untuk bisa mendapatkan motif dari pelaku ini," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved