Breaking News

DSI Hapus Dana Gampong Syariah

Dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2020 pada Senin (18/11) malam, Banggar menemukan hilangnya dana pembinaan gampong syariah dalam dokumen

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar 

BANDA ACEH - Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh mendapat sorotan tajam dari tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK. Dalam rapat pembahasan anggaran tahun 2020 pada Senin (18/11) malam, Banggar menemukan hilangnya dana pembinaan gampong syariah dalam dokumen rencana kerja anggaran (RKA).

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar yang sekaligus Ketua Banggar kepada Serambi, Selasa (19/11) menyatakan, dirinya langsung mempertanyakan alasan 'penghapusan' dana pembinaan gampong syariah itu kepada DSI dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh.

Padahal dalam beberapa tahun terakhir, DSI selalu mengelontorkan dana pembinaan gampong syariah. Di Banda Aceh, ada dua gampong syariah yang dijadikan sebagai gampong percontohan yaitu Gampong Beurawe dan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam. "Setelah kami konfirmasi ternyata telah dihilangkan sepihak oleh Dinas Syariat Islam yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS. Artinya di RAPBK sudah ada program tersebut tapi di RKA sudah tidak ada lagi, oleh karena itu kita menyesalkan penghilangan ini," kata Farid.

Farid menyatakan, jika selama ini ada kekurangan dalam penerapan gampong percontohan syariah seharusnya dinas melakukan evaluasi dan mencari jalan keluar bukan menghapus anggaran. "Ini yang perlu diperbaiki, bukan malah menghilangkan anggarannya, ini sangat kita sesalkan," ujar dia.

Menurut Farid, keberadaan gampong syariah harus terus dipertahankan karena itu juga bagian dari visi misi Wali Kota Banda Aceh dalam hal penguatan syariat Islam. Selain itu, dinas juga perlu membuat indikator keberhasilan gampong syariah sehingga menjadi model bagi daerah lain.

"Kondisi yang terjadi ini menunjukkan bahwa semangat mulia dari Wali Kota untuk mewujudkan visi misi Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah itu belum mampu diterjemahkan dengan baik oleh SKPK," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dia berharap dalam anggaran tahun 2020, Dinas Syariat Islam dapat meningkatkan dana pembinaan gampong syariah. Selaina itu, Farid juga mengusulkan, jika selama ini gampong syariah hanya ada dua gampong, ke depan setiap satu kecamatan harus memiliki gampong syariah.   

"DPRK sangat siap men-support program Pak Wali untuk mewujudkan Banda Aceh Gemilang dalam Bingkai Syariah. Apalagi gampong syariah tersebut merupakan salah satu bentuk realisasi dari misi wali kota terkait penguatan syariat Islam," pungkasnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tgk Alizar Usman membatah sudah menghapus dana pembinaan gampong syariah. Terkait tidak adanya dana dalam dokumen rencana kerja anggaran (RKA), Tgk Alizar berdalih ada kesilapan dari pihaknya saat menyusun anggaran. "Tidak ada (penghapusan dana pembinaan gampong syariah). Cuma masalah kesilapan saja," kata Tgk Alizar saat dikonfirmasi Serambi, Selasa (19/11).

Dia mengaku memperiotaskan anggaran untuk program pembinaan gampong syairah. Bahkan pihaknya berencana akan menambah gampong syariah setiap kecamatan satu gampong syariah. "Malah direncanakan di tambah gampong syariahnya. Semalam kita sudah membahas dengan Banggar, kita sepakat tahun 2020 akan direncanakan penambahan gampong syariah," ujarnya.

Dia berharap gampong syariah ini nantinya bisa menjadi model bagi gampong lain di Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved