Breaking News

Eksekusi Cambuk

Disebat Cemeti, Terpidana Judi Online di Nagan Raya Nyaris Roboh di Atas Panggung

Mereka yang menjalani hukuman cambuk merupakan terpidana judi online yang

|
Penulis: Rizwan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/rizwan
EKSEKUSI CAMBUK - Eksekusi cambuk terhadap 5 tervonis kasus judi online di halaman Kejari Nagan Raya, Senin (8/9/2025).   

Laporan Rizwan l Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya mengeksekusi cambuk lima terpidana maisir (judi).

Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kejari Nagan Raya turut dihadiri petugas dari Wilayatul Hisbah (WH), Mahkamah Syariyah Suka Makmue, dan tim medis Dinas Kesehatan, Senin (8/9/2025).

Mereka yang menjalani hukuman cambuk merupakan terpidana judi online yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu.

Terpidana dihadirkan satu per satu ke atas pangung yang telah disiapkan. Sementara sang algojo dengan cemeti di tangan siap mengeksekusi.

Baca juga: Efek Jera, Kadis SI Aceh Tamiang Usulkan Eksekusi Cambuk Dilakukan di Kampung

Dua dari lima terpidana nyaris roboh karena merasa kesakitan saat terkena cambukan eksekutor. Setiap terpidana mendapat 9 kali cambukan.

Mereka adalah AS, TP, S, EP dan MK. Semua tercatat warga Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya, Djaka Budi Wibisana SH kepada wartawan mengatakan, eksekusi cambuk terhadap lima terpidana dilakukan setelah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dikatakan, setelah proses eksekusi cambuk tersebut, para terpidana langsung diberikan surat keterangan bebas dari pihak Lapas Meulaboh tempat mereka selama ini ditahan.

"Mari kita hindari dari kasus perjudian," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved