CPNS 2019
Setelah Sempat Tutup, Kemhan Perpanjang Pendaftaran CPNS 2019, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pendaftaran CPNS 2019 Kemhan kembali dibuka dan diperpanjang hingga 27 November 2019 mendatang.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pertahanan (Kemhan) kembali membuka pendaftaran CPNS 2019 setelah pada Rabu (20/11/2019) sempat tutup.
Kamis (21/11/2019), Kemhan mengeluarkan surat pengumuman nomor PENG/5/XI/2019 terkait seleksi CPNS 2019 terbaru.
Berdasarkan surat pengumuman tersebut, pendaftaran CPNS 2019 Kemhan kembali dibuka dan diperpanjang hingga 27 November 2019 mendatang.
Dibukanya kembali pendaftaran CPNS 2019 ini telah dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.
"Ya, betul (pendaftaran CPNS Kemhan diperpanjang)," ujar Paryono, Kamis, saat dihubungi Kompas.com.
Perpanjangan pendaftaran CPNS 2019 Kemhan ini disebut Paryono sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berbunyi:
1. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS mengumumkan lowongan Jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan pengumuman lowongan oleh panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
• Pelamar CPNS Aceh Singkil Masih Ragu dengan Ijazahnya
• Pendaftar CPNS 2019 Capai 3,7 Juta, 5 Formasi Ini Masih Nol Pelamar!
• Jadwal Pendaftaran CPNS Kejaksaan Tinggal Lima Hari Lagi, Cek Formasi Lengkapnya di Sini
• 71 Pelamar CPNS di Lhokseumawe Dinyatakan tak Memenuhi Syarat, Apa Gugur? Ini 3 Sebab Utamanya
Simak jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 Kemhan berikut ini:
1 - 15 November 2019: Pengumuman penerimaan.
11 - 27 November 2019: Pendaftaran online dan unggah dokumen di https://sscasn.bkn.go.id.
Desember 2019: Pengumuman hasil seleksi administrasi (online).
Januari 2020: Masa sanggah (selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi).
Januari 2020: Cetak nomor ujian secara online.
1 - 29 Februari 2020: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT.