Berita Lhokseumawe
Sidang ke-7 Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Ditunda, Ini Sebabnya
Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi yang hadir.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, pada Kamis (21/11/2019) dilaporkan, sempat mengagendakan sidang lanjutan atau sidang ke tujuh.
Untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa.
Yakni oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe.
Beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Namun sidang ketujuh yang seharusnya beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi tersebut, akhirnya ditunda.
• Cegah Tabrakan, Memutar Kendaraan Pastikan Ruas Jalan Aman
Hal ini dikarenakan tidak ada satupun saksi yang hadir.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, dihubungi Serambinews.com Kamis (21/11/2019) membenarkan.
Bahwa sidang harus ditunda.
Seharusnya, sidang beragendakan pemeriksaan tujuh saksi.
Untuk perkara oknum pimpinan Pasantren Ai.
Serta dua saksi untuk perkara oknum guru ngaji My.
"Tapi semua saksi berhalangan hadir, makanya sidang harus ditunda," katanya.
Sehingga sidang untuk pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (27/12/2019) mendatang.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria), beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
• Setelah Tabrakan, Putra Pelangi dan Innova Ditarik ke Mapolres Bireuen
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual.
Terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pasantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
• Rapat dengan Menteri Pertanian, TA Khalid Singgung Kasus Benih IF8 yang Menimpa Tgk Munirwan
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup. (*)
• Sedang Wawancara dengan Bu Risma, Seorang Wartawan Tiba-tiba Kesurupan, Ini Fakta di Baliknya