Breaking News

Pemuda 19 Tahun yang Sodomi 11 Bocah Ditangkap Polisi, Pelaku Ancam Bunuh Para Korban Jika Melapor

Pelaku sodomi terhadap 11 bocah, MN (19), ditangkap petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Cirebon.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
Polres Cirebon menangkap MN (19), warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, yang terbukti mencabuli 11 anak di bawah 

SERAMBINEWS.COM, CIREBON-  Pelaku sodomi terhadap 11 bocah, MN (19), ditangkap petugas dari Kepolisian Resor (Polres) Cirebon.

Warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, itu mengaku perbuatan cabulnya terhadap belasan bocah lantaran ia sering menonton film porno.

Sebelas korban sodomi yang dilakukan MN berusia antara 4 tahun hingga 11 tahun.

Diketahui, MN melakukan sodomi terhadap 11 bocah laki-laki yang tak asing baginya.

Tempat tinggal para bocah ternyata dekat dengan rumah MN.

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id di Cirebon, perbuatan pemuda cabul ini terendus karena laporan dari orangtua seorang bocah yang menjadi korban.

Pihak orangtua melapor ke Polres Cirebon setelah putranya mengalami masalah pencernaan.

Mulanya, seorang bocah yang jadi korban MN ini kesulitan buang air besar.

Hasil pemeriksaan dokter, hal itu disebabkan ada luka di bagian anus sang bocah.

Dari situlah tindakan cabul pemuda Cirebon itu kemudan ketahuan.

Kini, MN yang merupakan warga Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon sudah ditangkap polisi.

Kepada polisi, ia pun memberikan pengakuan soal penyebab dirinya sampai berani cabuli 11 bocah laki-laki.

Berdasarkan pengakuannya, ia kerap menonton film porno sehingga terobsesi dan melampiaskan kepada para bocah yang tinggal di sekitar rumahnya.

"Sering nonton film porno, jadi terobsesi," ujar MN.

Dalam melancarkan aksinya, si pelaku mulanya membujuk para bocah yang menjadi sasarannya.

Biasanya, setiap hari para bocah itu kerap bermain di sekitar rumahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved