Suara Parlemen

Respon Permintaan Anggota DPR RI, TA Khalid Soal Kasus Benih IF8 Tgk Munirwan, Mentan Lakukan Ini

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo merespon langsung permintaan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid yang menginginkan kasus benih padi IF8

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL BIN ZAIRI
Pertemuan pihak Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid dengan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan serta Tgk Munirwan, salah satu keuchik di Kecamatan Nisam, Aceh Utara yang mengembangkan bibit padi IF8, bibit yang kini bermasalah dengan hukum, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (22/11/2019). 

Mentan Respon Permintaan Anggota DPR RI, TA Khalid Soal Kasus Tgk Munirwan dengan Mengirim Utusannya ke Aceh

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo merespon langsung permintaan anggota DPR RI asal Aceh, TA Khalid yang menginginkan kasus benih padi IF8 yang menimpa Tgk Munirwan, salah satu keuchik di Kecamatan Nisam Aceh Utara, agar diselesaikan tanpa proses hukum. 

Bentuk respon Menteri Yasin adalah dengan mengutuskan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Prof (R) Dr Ir Erizal Jamal MSi ke Aceh untuk bertemu sejumlah pihak untuk membahas persoalan itu.

Dalam pertemuan di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (22/11/2019), Erizal bertemu dengan anggota DPR RI, TA Khalid, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan, Tgk Munirwan, dan pihak lainnya.

Dia juga bertemu pihak Polda Aceh untuk mengali informasi terakhir penanganan kasus itu.

Kisah Nur Aqilah, Menangis di Makam Ibu Ceritakan Dapat Rapor Bagus hingga Banyak Netizen Haru

Kopilot Wings Air Tewas Gantung Diri, Kelamaan Cuti Nikah dan Dipecat, Didenda Perusahaan 7 Miliar

Tiga Mobil Pemadam Pemkab Pidie Jaya Ikut Bantu Pemadaman Kebakaran di Samalanga Bireuen

Erizal menyampaikan, pihaknya sejak awal sangat serius menyelesaikan kasus itu. Menurutnya, kesalahan Tgk Munirwan karena menyebarkan bibit IF8 secara luas, bukan kepada kelompoknya saja.

“Pak Munirwan melanggar karena benihnya belum dilepaskan,” ujarnya.

Menurut Erizal, saat ini pihaknya sedang berupaya agar bibit pada IF8 bisa dilepaskan secara luas atau dilabelkan.

“Saat ini bibit IF8 sedang kita uji multilokasi, sehingga nantinya paling lambat awal tahun depan sudah bisa dilepaskan. Kalau sudah dilepas artinya boleh diedarkan,” katanya.

Sementara anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid berterimakasih kepada Mentan Yasin yang langsung merespon kasus bibit IF8. Dia mengatakan, persoalan Tgk Munirwan awalnya disampaikan saat Komisi IV DPR RI rapat kerja (raker) dengan Menteri Pertanian pada 18 November lalu dan pada 22 November langsung diturunkan utusannya ke Aceh.

Kisah Nael Barghouthi, Warga Palestina Pemecah Rekor Tahanan Politik Terlama di Dunia

Dia berharap, kasus Tgk Munirwan yang saat ini berkas perkaranya sedang ditanggani penyidik Polda Aceh bisa segera diselesaikan secara bijak. TA Khalid yang juga Ketua Partai Gerindra Aceh ini meminta pihak Kementan untuk mendampingi kasus itu agar tidak bias kepada petani lain.   

“Tidak mungkin negara ini swasembada pangan kalau semangat petani tidak ada. Harapan kita bagaimana kasus ini selesai dengan bermartabat dan bermarwah. Tidak ada yang paling hebat dan jangan ada yang terhina demi kepentingan bersama untuk mencapai swasembada pangan,” katanya.

Untuk diketahui, Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, ditetapkan sebagai tersangka karena menjual bibit unggul IF8 yang belum bersertifikat kepada petani secara umum. Meskipun sudah menjadi tersangka, tapi Tgk Munirwan tidak ditahan melainkan wajib lapor ke polisi.(*)    

Pelamar CPNS Aceh Tamiang Kecewa, Prioritas Putra Daerah Dibatalkan, Begini Reaksi Calon Peserta

Saat Kebakaran di Samalanga, Seorang Pemilik Toko Sedang Khutbah Jumat, Begini Kronologisnya

Ahok Resmi Jabat Komisaris Utama Pertamina, Begini Mekanisme Penunjukan BTP

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved