DPRK Dorong Pemko Lahirkan Regulasi Perlindungan Disabilitas
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi mendorong Pemerintah Kota setempat membuat regulasi
BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Musriadi mendorong Pemerintah Kota setempat membuat regulasi tentang perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas. Tujuan dari regulasi tersebut sebagai pijakan dalam mengembangkan model penyelenggaraan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas yang sesuai dan cocok dengan situasi dan kondisi demografi Banda Aceh.
"Kami menyarankan ada regulasi perlindungan dan pemenuhan penyandang disabilitas. Sehingga terselenggaranya peningkatan akses dan mutu serta pelayanan pemenuhan hak-hak dasar anak penyandang disabilitas," katanya kepada Serambi, Jumat (22/11).
Dia menjelaskan, pada Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan pemerintah wajib memfasilitasi pembentukan unit pelayanan cacat untuk mendukung pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah yang inklusif.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah jelas menyatakan bahwa pendidikan bagi para penyadang disabilitas adalah kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.
Karena itu, Musriadi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merilis data penyandang disabilitas di Banda Aceh yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD dan SMP. Sebab, jumlah penyandang disabilitas di Banda Aceh terus meningkat.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyarankan agar perlu dilakukan pelatihan kepada pelatih pendidikan inklusif. Sebab mereka itulah yang nantinya akan mengajarkan kepada asisten guru yang mendampingi anak berkebutuhan khusus.
"Karena itu harus disediakan modul bagi pelatihan guru dalam pendidikan inklusi. Rumusan standar pelayanan minimum pendidikan inklusif juga harus dibuat," tutupnya. (mas)