Wali Murid Aniaya Guru

Fakta Baru Wali Murid Aniaya Guru di Subulussalam, Polisi: Pelaku Paksa Anaknya Mengaku Dicubit Guru

Keterangan dari para murid maupun guru di sekolah itu, ternyata pelaku memaksa anaknya untuk mengakui bahwa gurunya yang mencubit.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over dokumen pribadi
Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku penganiaya Rahmah Ama.Pd, guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sutan Daulat beberapa waktu lalu tetap berjalan.

Bahkan, polisi mengungkapkan adanya fakta lain terkait penganiayaan.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (24/11/2019) malam mengatakan, terkait tuduhan wali murid, bahwa sang guru mencubit anaknya saat belajar, harus bisa dibuktikan sang wali murid dengan bukti dan saksi-saksinya.

Tapi, menurut AKP Dodi, sejauh ini tidak ada bukti kuat jika sang guru mencubit anak pelaku penganiayan.

Justru, kata AKP Dodi, sekilas terdengar dari para murid maupun guru di sana, ternyata pelaku memaksa anaknya untuk mengakui bahwa gurunya yang mencubit.

Masalahnya, anak yang masih duduk di kelas IIIB itu takut, sehingga apa yang disuruh ibunya dituruti.

Namun fakta di lapangan, guru maupun murid-murid membantah melihat Rahmah ada mencubit anak pelaku.

”Setelah kami telusuri ke sekolah, bahwa baik guru atau murid-murid mengatakan tidak ada korban mencubit anak pelaku. Bahkan memukul juga tidak ada, sudah kami telusuri itu,” pungkas AKP Dodi.

Sebelumnya, Kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Kota Subulussalam memastikan telah memproses laporan kasus wali murid yang menganiaya Rahmah (35) guru honorer Sekolah Dasar (SD) Negeri Jambi Baru.

Kapolsek AKP Dodi mengaku jika penyidik telah memanggil terlapor namun tidak bersedia hadir.

Dari sikapnya, kata Kapolsek AKP Dodi, pelaku temperamen sehingga apa yang diarahkan polisi maupun perangkat desa tidak diindahkan.

Bahkan surat panggilan polisi yang dikirim melalui kepala desa maupun kadus, pelaku tidak mau menerima.

Pelaku menyatakan tidak mau menerima surat polisi. Karenanya, polisi akan kembali melayangkan surat panggilan kedua, Senin (25/11/2019) depan.

Polisi menyatakan tersangka tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum. Surat panggilan polisi tidak diindahkan termasuk arahan aparat desa sehingga dinilai melawan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved