Berita Simeulue

Ini Penyebab Pembahasan KUA PPAS Kabupaten Simeulue belum Rampung

Selanjutnya, mengenai tidak tertampungnya pokok pikiran (pokir) dewan di dalam KUA-PPAS.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Novikar Setiadi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Simeulue. 

Selanjutnya, mengenai tidak tertampungnya pokok pikiran (pokir) dewan di dalam KUA-PPAS. 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, hingga kini belum juga merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). 

Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK Simeulue, seperti Ihya Ulumuddin, Nurhayati dan Ugek Farlian, yang dikonfirmasi Serambinews.com belum lama ini menyebutkan, ada beberapa faktor penyebab belum rampungnya pembahasan KUA-PPAS antara eksekutif dan legislatif.

Satu Rumah di Keumala Pidie Diterjang Erosi Krueng Keumala, di Caleu Pohon Tumbang Timpa Rumah

Data BPBD Aceh Singkil Pondok Santri Tanah Merah Aceh Singkil yang Terbakar Enam Unit

Pondok Santri Tanah Merah Aceh Singkil yang Terbakar dalam Keadaan Kosong

Anggota Banggar dewan itu menyebutkan, pertama karena penyerahan KUA-PPAS ke legislatif diserahkan terlambat pada medio akhir Oktober 2019. Selain itu, kurangnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif membuat pembahasan tidak berjalan dengan lancar.

Kemudian, terdapat hal-hal lain yang juga membuat belum rampungnya pembahasan lantaran belum adanya titik temu terkait penyesuaian hak keuangan pimpinan dan anggota dewan.

Selanjutnya, mengenai tidak tertampungnya pokok pikiran (pokir) dewan di dalam KUA-PPAS.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Simeulue, Novikar Setiadi MSi, yang ditanyai Serambi, Minggu (24/11/2019), mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Simeulue bukan tidak mengakomodir terkait pokok pikiran (Pokir) dewan.

Namun, prosedur dan mekanisme penganggarannya yang harus diperbaiki.

Sesuai dengan Permendagri nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

"Terkait mekanisme atau prosedur pokir sebelumnya masih mengikuti kebiasaan lama," tandas Novikar. Kemudian, penganggaran pokir tidak melalui mekanisme reses yang ditindaklanjuti dalam forum Musrembang.  

Untuk tahun 2020, lanjut Novikar, semua mekanisme dan prosedur harus dilaksanakan. Karena, telah masuk dalam program monitoring center for preventio (MCP) dari KPK. "Oleh sebab itu karena sudah dimonitor harus dihindari," pungkasnya.

Kemudian menyangkut dengan hak keuangan pimpinan dewan dan anggota yang diajukan untuk dinaikan pada tahun 2020, urai Novikar, hal ini sesuai dengn PP 18 tahun 2017 dan turunannya yaitu Permendagri nomor 62 tahun 2017, bahwa KKD Simeulue masuk katagori rendah.

Oleh karena itu pengajuan untuk peningkatan tunjungan DPRK Simeulue belum bisa dipenuhi dalam artian masih mengacu pada besaran tahun 2019.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved