Berita Banda Aceh

Koalisi NGO HAM Aceh Dorong Penyelesaian Kasus Tgk Munirwan dengan Qanun Aceh

kasus penyebaran bibit IF8 yang belum berlabel dengan tersangka, Tgk Munirwan, salah satu keuchik di Kecamatan Nisam, Aceh Utara

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IST
Teungku Munirwan dan ilustrasi Padi IF8 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Divisi (Kadiv) Konstitusi Koalisi NGO HAM Aceh, Muhammad Reza Maulana meminta pihak Kementerian Pertanian jangan asal bicara dan menjadi hakim dalam melihat kasus penyebaran bibit IF8 yang belum berlabel dengan tersangka, Tgk Munirwan, salah satu keuchik di Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Pernyataan itu disampaikan setelah mendengar penjelasan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Prof (R) Dr Ir Erizal Jamal MSi yang mentakan akan mengupayakan penyelesaian kasus Tgk Munirwan saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (22/11/2019).

“Kami Koalisi NGO HAM juga hadir saat pertemuan kemarin, juga telah menyampaikan tentang analisa hukum terkait kasus tersebut.

Rapat dengan Menteri Pertanian, TA Khalid Singgung Kasus Benih IF8 yang Menimpa Tgk Munirwan

Menurut kami, karena berbicara tentang marwah Aceh, termasuk juga untuk menjaga citra kepolisian dan juga dinas, maka kita harus berfikir dan berbicara kedaerahan,” kata Reza Maulana.

Di Aceh, lanjutnya, ada Qanun Nomor 10 Tahun 2017 dimana dijelaskan tentang perbuatan yang dilakukan Tgk Munirwan bukanlah suatu tindak pidana melainkan administrtratif.

Artinya, bila pemerintah pusat menghargai kekhususan dan keistimewaan Aceh maka jalankan qanun tersebut, karena qanun itu perintah UUPA untuk dilaksanakan.

“Jadi tidak hanya dibuat untuk formalitas semata dengan cara pusat memandang qanun dengan setengah mata dan hati, begitu pula pihak Polda Aceh.

Jika Menteri Pertanian serius menyelesaikan permasalahan ini, maka gunakan qanun yang telah dibuat dan disahkan tersebut,” ungkap Reza Maulana yang juga salah satu pengacara Tgk Munirwan.

Ahok Jadi Komut Pertamina, Erick Thohir: Harus Mundur dari Partai, Begini Respon Sekjen PDIP 

Karena itu, pihaknya meminta Kementerian Pertanian, jangan pernah menjadi hakim dengan menyatakan Tgk Munirwan salah soal menyebarkan benih tanpa lebel bukan kepada kelompoknya.

Jika memang penyelesaiannya yang dicari adalah salah atau tidak salah, maka pertama kali yang harus disalahkan adalah Presiden RI melalui tim suksesnya yang menyebarkan dan mengedarkan kepada Gubernur Aceh dan perangkatnya hingga sampai ke Nisam, Aceh Utara.

Apabila tindakan ini murni karena penegakan hukum, lanjutnya, maka yang harus diproses pidana adalah pelaku utama dari penyebar benih IF8 sampai ke Nisam, Aceh Utara.

“Maka dari itu, bila ingin menyelesaikan permasalahan, maka hargailah Qanun Aceh yang merupakan turunan langsung UUPA,” ujarnya.

Pimpinan KKB Papua Iris Murib Terkenal Sadis, Pernah Rampas 8 Senjata dan Amunisi Saat Serang Polsek

Disisi lain, Reza Maulana juga mendesak Plt Gubernur Aceh untuk bersikap, jangan hanya melepaskan semua permasalahan kepada dinas.

“Pihak Kementerian dan Anggota DPR-RI saja datang menghadiri dan ikut berfikir penyelesaian permasalahan ini, namun Pak Plt hanya santai saja memerintahkan dinas untuk menyelesaikan . Jika dinas yang diharapkan, kami menduga kuat dialah aktor dibalik proses pidana ini,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved