Rabu, 6 Mei 2026

Suara Parlemen

HRD: Kesejahteraan Guru Harus Jadi Prioritas Bersama

Persoalan lainnya yang belum terselesaikan, menurut HRD, adalah pengangkatan guru honorer jadi PNS terutama soal batasan usia.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
RUSLAN M DAUD Anggota DPR RI 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dengan semangat memperingati Hari Guru Nasional tahun 2019, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan(Dapil) Aceh 2, H. Ruslan M Daud (HRD) menyoroti kesejahteraan guru terutama yang berstatus non-PNS (guru honorer).

Menurutnya masih sangat banyak gutu dibayar di bawah standar bahkan tidak manusiawi.

“Coba bayangkan ada guru yang meninggalkan anak dan keluarga untuk mengajar tapi gaji mereka bahkan tidak cukup untuk menutupi kebutuhan transportasi. Padahal peran guru ini kan sangat fundamental yaitu mencerdaskan bangsa. Tapi kesejahteraan mereka masih jauh dari kata layak,” tegasnya prihatin.

Dengan mengambil tema "Guru Penggerak Indonesia Maju" perayaan Hari Guru Nasional tahun ini seharusnya tidak hanya menitikberatkan pada tuntutan kualitas guru, akan tetapi juga memikirkan bagaimana strategi pemerintah mensejahterakan guru.

"Karena Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan keperihatinannya terhadap nasib guru. Makanya pernah muncul istilah 'trilayak' yaitu layak status, layak upah, dan layak jaminan sosial bagi guru," ujar HRD.

Perguruan Silat di Bireuen Minta Pengcab IPSI Segera Gelar Muscab

Jumat, Galacticos Peusangan Raya Tandang Lawan Persidi Idi, Babak 12 Besar Liga 3 Regional Sumatera

Perusahaan Bangun Jembatan Darurat di Palimbungan, Ekses Ambruknya Jembatan di Pante Ceureumen

Politisi yang dipercayakan oleh Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, duduk di Komisi V menambahkan bahwa, visi besar dan utama Presiden Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin adalah pembangunan sumber daya manusia. Artinya investasi SDM harus menjadi konsern semua pihak.

“Untuk Itu, perbaikan kurikulum dan sistem pembelajaran memang penting, akan tetapi pada saat bersamaan harus dipikirkan kesejahteraan guru,“ tambahnya.

Persoalan lainnya yang belum terselesaikan, menurut HRD, adalah pengangkatan guru honorer jadi PNS terutama soal batasan usia.

“Regulasi ASN kita membatasi maksimal 35 tahun melamar sebagai CPNS. Namun di lapangan masih banyak sekali guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun tapi tidak bisa jadi PNS karena alasan usia. Harapan saya untuk Pak Menteri baru semoga segera dipikirkan regulasi afirmasinya supaya mereka bisa diangkat jadi PNS. Anggap saja ini sebagai apresiasi negara untuk guru-guru yang sudah mencerdaskan anak bangsa,” tambah HRD.

Alumni Dayah MUDI Mesra ini secara khusus juga menyoroti kesejahteraan guru-guru dayah di Aceh. Menurutnya, dengan disahkan UU Pesantren pada September silam memberikan ruang lebih besar untuk pemberdayaan pesantren termasuk kesejahteraan gurunya.

“Hemat saya fokus kita harus proportional antara guru di lembaga pendidikan umum dengan pesantren atau Dayah karena mereka sama-sama menjalankan peran mendidik anak bangsa,” demikian HRD yang menjabat Bupati Bireuen periode 2012-2017.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved