Kamis, 28 Mei 2026

Wali Murid Aniaya Guru

Guru Korban Penganiayaan Datangi YARA, Minta Bantuan Advokasi

Kedatangan Rahmah bersama para cekgu ini guna mengadukan sederet persoalan antara guru dengan wali murid yang menganiayanya.

Tayang:
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Hand-over kiriman warga.
Korban penganiayaan wali murid, Rahmah bersama belasan koleganya termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Selasa (26/11/2019). 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Rahmah (35) guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam hingga kini masih terpukul dan trauma sehingga takut melaksanakan tugasnya mengajar.

Selasa (26/11/2019), Rahmah bersama belasan koleganya termasuk Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di Jalan Malikussaleh, Subulussalam.

Kedatangan Rahmah bersama para cekgu ini guna mengadukan masalah penganiayaan dan sederet persoalan antara mereka dengan wali murid yang menganiayanya.

Tampak hadir Ketua PGRI Subulussalam, Saruddin Solin, Kepala SDN Jambi Baru Dekamisan, para dewan guru dan kerabatnya termasuk adik kandungnya Mardi.

Hadir pula pengurus paguyuban Pujakesuma yang turut mengawal kasus penganiayan terhadap guru di sana.

Kedatangan belasan guru ini diterima Ketua YARA Kota Subulussalam,Edy Saputra Bako, Kaya Alim Bako dan Yunadi.

Dalam pertemuan tersebut, para atas nama sekolah dan dewan guru, PGRI serta Rahmah selaku korban penganiayaan meminta bantuan advoksi kepada YARA.

Ada beberapa hal yang akan diperkarakan para dewan guru termasuk PGRI Subulussalam dan berharap dapat diproses secara hukum.

Ketua YARA Kota Subulussalam Edy Saputra menyatakan siap membantu mengadvokasi para guru termasuk kasus penganiayaan yang menimpa Rahmah.

“Kalau memang saudara guru-guru dan bu Rahmah berada dalam kebenaran, YARA siap mengadvokasi kasus ini. Kami yakin para guru berada dalam kebenaran,” tegas Edy.

Sementara Sekretaris YARA sekaligus membidangi bagian advokasi, Kaya Alim Bako menyampaikan keprihatinannya atas kasus penganiayan yang dialami guru honorer di SDN Jambi Baru, Sultan Daulat itu.

Apalagi, kata Kaya Alim, adanya kesan kasus ini kurang cekatan dan tersangkanya juga bebas berkeliaran. Padahal, sejak awal sudah terlihat tersangka atau pelaku menunjukan sikap tidak kooperatif. Namun, sampai ditetapkan jadi tersangka, pelaku tidak ditahan.

Kaya Alim menambahkan, kasus yang dialami Rahmah bukan lagi masalah personal tapi sudah menjadi persoalan publik.

Lantaran itu, polisi diminta peka pada desakan publik. Terlepas kasusnya pidana ringan atau berat, namun masalah yang menimpa Rahmah telah menjadi perhatian publik.

“Sekarang pelaku masih berkeliaran. Ini bisa memunculkan reaksi di kalangan masyarakat jangan sampi terjadi hal tak diinginkan, maka polisi sebaiknya menahan tersangka,” pungkas Kaya Alim.

Seperti berita sebelumnya, Siti Nurhaliza (38) salah satu wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  penganiayaan terhadap guru honorer di sana.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti pendukung, maka pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).

Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi menyampaikan, pelaku datang ke Polsek sebenarnya hendak membuat pengaduan soal pencubitan yang dilakukan guru kepada anaknya.

Namun polisi langsung mengupayakan pemeriksaan kepadanya.

Dalam pemeriksaan ini polisi mengambil keterangan dari pelaku atas dugaan perlakukannya terhadap Rahmah (35), guru honorer korban penganiayaan.

AKP Dodi menambahkan, dari keterangan pelaku, perlakuannya tersebut diakui atas emosi sesaat yang tiba-tiba ataupun spontan, lantaran tidak puas pada jawaban guru Rahmah terhadap apa yang sudah diupayakan mereka hari-hari sebelumnya.

Persoalannya yaitu permasalahan anak didik  yang ditangani di sekolah. ”Karena tidak puas, sehingga pelaku melakukan pencubitan terhadap guru dan menarik jilbabnya,” ujar Kapolsek AKP Dodi.

Polisi dalam kasus ini telah menerima hasil Visum et repertum ( VeR) terkait penganiayaan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru.

Menurut Kapolsek AKP Dodi, berdasarkan hasil visum menguatkan bahwa ada luka lebam  di lengan kiri. Lalu lebam bagian kepala sebelah samping kiri atau mengarah ke pelipis.

”Dengan bukti hasil visum yang menyatakan luka lebam dan memar sudah cukup cukup kuat menjadi alat bukti hukum,” terang Kapolsek AKP Dodi

Lalu, Kapolsek AKP Dodi juga memperlihatkan jilbab milik korban berwarna hitam yang terkoyak akibat ditarik paksa saat dianiaya wali murid.

Jilbab terkoyak serta luka memar dan lebam menjadi bukti kuat dugaan penganiayaan yang dilakukan wali murid terhadap guru honorer.

Polisi pun sudah memeriksa korban bersama tiga saksi. Dalam kasus ini polisi menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Meski sejak awal pelaku telah menunjukkan sikap kurang kooperatif, polisi menyatakan belum menahan pelaku.

AKP Dodi menyatakan hingga tadi malam belum ada penahanan kepada Siti Nurhaliza, namun hanya dikenakan wajib lapor, selama pelaku tetap menunjukkan sikap kooperatif.

Wajib lapor ini nantinya berlaku sebanyak tiga kali dalam sepekan.

Namun jika ke depan tersangka tidak kooperatif, polisi akan melakukan penahanan.(*)

Divonis Kebiri Kimia dan 12 Tahun Penjara, Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Anak Tak Ajukan Banding

Pendaftaran CPNS Abdya Diperpanjang, Syarat IPK Jadi 2,50, Ada Pelamar Tak Memenuhi Syarat

Anak Kandung Wakil Bupati Ditangkap Polisi, Diduga Pesta Sabu, Ini Barang Bukti yang Disita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved