Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Pencurian Minyak Mentah di Karangbaru, Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku

Polsek Karangbaru kembali meringkus dua terduga pencuri minyak di sumur milik Pertamina EP Field Rantau....

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tumpukan jeriken dan drum ditemukan petugas di areal aumur minyak milik Pertamina di Karangbagru, Aceh Tamiang, Selasa (26/11/2019). Sejauh ini empat orang yang terindikasi terlibat pencurian sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Karangbaru.    

Pencurian Minyak Mentah di Karangbaru, Polisi Kembali Ringkus Dua Pelaku

 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polsek Karangbaru kembali meringkus dua terduga pencuri minyak di sumur milik Pertamina EP Field Rantau.  

Penangkapan ini menjadikan jumlah tersangka yang sudah ditahan polisi menjadi empat orang. 

Kapolsek Karangbaru Iptu Tarmidi menjelaskan, dua tersangka baru ini, Edi Syahputra alias Dedod (40) dan Idris alias Si Tam (40), keduanya penduduk Tanjungseumantoh, Karangbaru ditangkap pada Senin (25/11/2019) malam.  

Keterlibatan keduanya terungkap setelah polisi mendalami pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap, yakni Irwansyah alias Iwan (46) dan Sukri (40), keduanya warga Medangara, Karangbaru. 

Pelayanan di Disdukcapil Lhokseumawe Lumpuh Total, Warga Pulang dengan Kecewa

Menteri Kelautan dan Perikanan Setujui PPI Kuala Idi Ditingkatkan Ke UPTD

Disperindag Gelar Pasar Murah di Aceh Singkil, Ini Lokasi dan Jadwalnya

"Setelah tersangka pertama kita tangkap, langsung dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lain," kata Iptu tarmidi, Selasa (26/11/2019).  

Dijelaskannya lagi, dari penangkapan pertama disita barbagai barang bukti, di antaranya 18 goni plastik bekas pupuk 50 kilogram yang sudah berisi minyak mentah 950 liter, sebuah jeriken berisi 30 liter minyak mentah, 11 jeriken kosong, delapan drum, 30 goni kosong, sepeda motor dan gerobak sorong.  

Sementara dari penangkapan kedua disita sepeda motor dan sebuah goni berisi 50 liter minyak mentah. 

"Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan junchto UU 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancamannya lima tahun penjara," jelas Tarmidi. (mad)

Pencurian Minyak Mentah Sudah Lima Kali Terjadi, Pertamina Akui Operasionalnya Terganggu

Lolos ke Liga 1, Pelatih: Saya Nggak Bisa Banyak Bicara, Bahagia Sekali atas Hasil Ini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved