Wali Murid Aniaya Guru

Selain Mengadu Balik, Wali Murid Aniaya Guru Honorer di Subulussalam Minta Rahmah Dipindah Sekolah

Buktinya, selain mengadukan balik, dia juga meminta Rahmah (35) yang selama ini sebagai guru honorer SDN di Jambi Baru dipindahkan ke sekolah lain.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Siti Nurhaliza (38), wali murid SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam saat diwawancarai, Senin (25/11/2019). 

Buktinya, selain mengadukan balik, dia juga meminta Rahmah (35) yang selama ini sebagai guru honorer SDN di Jambi Baru dipindahkan ke sekolah lain.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Siti Nurhaliza (38), wali murid SDN Jambi Baru, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam melakukan perlawanan terkait kasus penganiayaan terhadap Rahmah (35). 

Buktinya, selain mengadukan balik, dia juga meminta Rahmah (35) yang selama ini sebagai guru honorer SDN di Jambi Baru dipindahkan ke sekolah lain.

Awalnya, Siti Nurhaliza  memberikan klarifikasinya kepada media di ruang penyidik Mapolsek Sultan Daulat dengan membeberkan semua perihal perkara yang membelitnya dengan sang guru honorer.

Lantas, usai wawancara, Siti Nurhaliza kembali menghampiri wartawan meminta dia kembali diwawancarai.

Menurutnya ada yang terlupakan sehingga dia ingin kembali mengutarakannya kepada media massa.

“Tolong lagi pak kita wawancara, ada yang saya lupa, saya mau ngomong lagi soal masalah ini biar tuntas,” ujar Siti Nurhaliza.

Siswa SMAN 5 Lhokseumawe Tenggelam di Laut, Temannya Berusaha Menolong

Siti Nurhaliza pun meminta Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE melalui Kadisdikbud Subulussalam memindahkan Rahmah dari SDN Jambi Baru.

Hal ini, kata Siti Nurhaliza demi menjaga hal –hal tak diinginkan.

Sebab, jika Rahmah masih mengajar di sana dia tak menjamin bakal tak terjadi kembali persoalan di kemudian hari.

Siti Nurhaliza keukeuh adanya masalah jika sang guru honorer masih mengajar di SDN Jambi Baru.

Apalagi, lanjut Siti Nurhaliza anaknya dia klaim tidak berani lagi ke sekolah karena takut sama sang guru tersebut.

”Saya tuntut jangan sampai lihat dia mengajar lagi di SDN Jambi Baru. Kalau saya lihat suatu saat terjadi apa yang tak diinginkan.

Biar anak saya mau sekolah lagi, ini anak saya sejak kejadian tidak mau sekolah, saya tuntut kerugian saya, anak saya tak mau sekolah lagi.

Sementara ini saya dengar sudah sampai sama Pak Bintang (Wali Kota), padahal anak saya dianiaya, anak saya masih di bawah umur,” pungkas Siti Nurhaliza.

Iwan Cs Sudah Tiga Kali Curi Minyak Mentah Milik Pertamina EP Field, Dijual ke Tanjungpura Sumut

Siti Nurhaliza yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru honorer itu, juga juga membuat pengaduan ke polisi.

Pengaduan tersebut dibuat di Mapolsek Sultan Daulat,  Selasa (26/11/2019) malam tadi.

Kepada wartawan, Siti Nurhaliza mengaku melaporkan guru honorer bernama Rahmah (35) dengan tuduhan mencubit anaknya hingga membiru.

Bahkan, kata Siti Nurhaliza terjadinya masalah antara dia dengan sang guru honorer ini juga akibat pencubitan tersebut.

”Siapa yang rela anaknya dibuat begitu, dicubit oleh guru sendiri, dia mencubit anak saya namanya Rahmah honorer di SD Jambi,” ujar Siti Nur Haliza.

Wanita Asal Indonesia Ditahan Polisi Singapura 14 Jam, Dikira Bawa Narkoba Padahal Bedak Ketiak

Dikatakan, percekcokan dia dengan guru honorer ini hingga berakhir penganiayaan juga dipicu masalah pencubitan tersebut.

Oleh karena itu, ia mengadukan balik sang guru yang mengabdi selama 14 tahun di sekolah terkait.

Siti Nurhaliza menyatakan awalnya mereka hanya meminta perdamaian dengan cara memberi makan anaknya bersama teman-teman sekelas. 

Tetapi pihak sekolah tidak merealisasikan, sehingga terjadi perselisihannya dengan sang guru honorer.

Kapolsek Sultan Daulat AKP Dodi membenarkan adanya pengaduan tersangka Siti Nurhaliza terhadap Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru yang sebelumnya dianiaya pelaku.

Masalah pengaduan ini, kata Kapolsek AKP Dodi ada dua, namun berbeda status.

Dikatakan, untuk pengaduan Rahmah guru honorer SDN Jambi Baru kepada Siti Nurhaliza sudah masuk tahap penyidikan, sehingga pelakunya ditetapkan sebagai tersangka.

Ini karena polisi telah mendapat dua alat bukti kuat mulai dari hasil visum dan keterangan saksi termasuk korban.

Remaja Ini Lari Telanjang dari Kuburan dengan Kondisi Berdarah, Dikeroyok saat Bertemu Wanita Cantik

Polisi pun memastikan kasus penganiayaan akan berlanjut hingga ke tahap pengadilan.

Sedangkan pengaduan Siti Nurhaliza terhadap Rahmah guru honorer baru tahap penyelidikan, sehingga belum ada tersangka.

Polisi, kata AKP Dodi tetap menerima pengaduan Siti Nurhaliza nantinya dia harus membuktikan di pengadilan apakah memang benar terjadi pencubitan terhadap anaknya.

”Ya dia mengadu kita terima, nanti harus dia buktikan apakah memang benar anaknya ada dicubit guru.

Tapi pengaduannya sebatas lidik sekarang sedangkan kasus penganiayaan sudah penyidikan da nada tersangkanya,” terang AKP Dodi.

Kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Kota Subulussalam menyatakan berdasarkan keterangan yang mereka peroleh tidak benar Rahmah (35) guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jambi Baru, Kota Subulussalam melakukan pencubitan terhadap muridnya.

”Bahwa keterangan yang kita terima baik dari dewan guru atau rekannya termasuk anak-anak tidak ada pencubitan,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin  (25/11/2019) malam.

Kalahkan Thailand, Timnas Indonesia Merangsek ke Papan Atas Grup B Cabang Sepak Bola SEA Games 2019

Yang ada menurut Kapolsek AKP Dodi, ketika ada anak murid sedang bermain dalam kelas, Rahmah meminta agar jangan ribut.

Memang, kata AKP Dodi, guru honorer itu mendekati para muridnya seraya meminta jangan ribut dan hanya sebatas itu. Hal ini juga terjadi masih dalam lingkungan kelas.

 Namun, lanjut Kapolsek AKP Dodi, apakah anak-anak murid bermain dengan kawannya hingga menyebabkan memar, polisi belum memastikan siapa yang melakukan.

”Yang jelas, menurut ketarangan guru sesame murid bermain ada menyebabkan memar di tangan anak tersebut,” kata Kapolsek AKP Dodi seraya menambahkan mereka tetap memproses biar terang benderang.

Sebelumnya, dalam keterangan awal polisi juga mengungkap adanya fakta jika Siti Nurhaliza yang kini ditetapkan sebagai tersangka menyuruh anaknya mengakui dicubit guru.

Hal itu diungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Sultan Daulat, AKP Dodi  saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (24/11/2019) malam.

 Begitu pun video sang wali murid terekam datang ke sekolah dan melontarkan ucapan dengan kata kasar atau kotor, menurut AKP Dodi merupakan kejadian sebelum peristiwa penganiayaan.

Pelaku, kata AKP Dodi datang ke sekolah saat proses belajar mengajar berlangsung.

Nah, dalam proses penyidikan nantinya dapat diarahkan sebagai tambahan, namun semua tergantung pengembangan.

”Karena nanti ada sebab mengapa bisa terjadi penganiayaan, soal tuduhan guru mencubit anaknya waktu jam belajar juga harus dibuktikan benar atau tidak,” ujar AKP Dodi

Tuduhan wali murid ini, lanjut AKP Dodi sang guru mencubit tubuh anaknya saat belajar.

Namun hal ini harus bisa dibuktikan sang wali murid dengan bukti dan saksi-saksinya.

Tapi, menurut AKP Dodi, sejauh ini tidak ada bukti kuat jika sang guru mencubit anak pelaku penganiayan.

Justru kata AKP Dodi sekilas terdengar dari para murid maupun guru di sana ternyata pelaku memaksa untuk mengakui bahwa gurunya yang mencubit.

Masalahnya, anak yang masih duduk di kelas IIIB takut sehingga apa yang disuruh ibunya dituruti.

Namun fakta di lapangan ditanyakan ke sekolah baik guru maupun murid-murid membantah melihat Rahmah mencubit anak pelaku.

”Setelah kami telusuri ke sekolah, baik guru atau murid-murid mengatakan tidak ada korban mencubit anak pelaku.

Bahkan memukul juga tidak ada, sudah kita telusuri itu,” pungkas AKP Dodi seraya menyatakan jika kasus ini terus berjalan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved