Rabu, 17 Juni 2026

Perbandingan Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden, hingga Bos BUMN, Benarkah Mencapai Rp 3,2 Miliar?

Adapun para pembantu presiden tersebut antara lain menteri-menteri, hingga kemunculan para staf khusus dari kalangan milenial yang digaji cukup besar.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO) 

SERAMBINEWS.COM - Beberapa hari terakhir muncul beberapa isu penting tentang pemilihan figur pembantu presiden hingga ramai soal gaji para petinggi di sejumlah kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Adapun para pembantu presiden tersebut antara lain menteri-menteri, hingga kemunculan para staf khusus dari kalangan milenial yang digaji cukup besar.

Ada juga keramaian yang menyebutkan gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.

1. Gaji Menteri

S
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju, saat diumumkan dan diperkenalkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO)

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

2. Gaji Staf Khusus Presiden

S
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar dan Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia menjawab pertanyaan wartawan saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). Ketujuh stafsus milenial tersebut mendapat tugas untuk memberi gagasan serta mengembangkan inovasi-inovasi di berbagai bidang. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz(ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Diberitakan Kompas.com (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved