Berita Bireuen
Seorang Warga Medan Ditangkap Polres Bireuen, Ini Dugaan Kasusnya
Seorang buruh bangunan berinsial EF (54) asal Kecamatan Deli, Medan Sumatera Utara ditangkap anggota Satreskrim Polres Bireuen. Ia dibekuk aparat di k
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
Seorang buruh bangunan berinsial EF (54) asal Kecamatan Deli, Medan Sumatera Utara ditangkap anggota Satreskrim Polres Bireuen. Ia dibekuk aparat di kawasan Keumala, Pidie Jaya, Kamis (28/11/2019). Pria tersebut ditangkap, atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Bireuen.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Seorang buruh bangunan berinsial EF (54) asal Kecamatan Deli, Medan Sumatera Utara ditangkap anggota Satreskrim Polres Bireuen.
Ia dibekuk aparat di kawasan Keumala, Pidie Jaya, Kamis (28/11/2019).
Pria tersebut ditangkap, atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Bireuen.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Jumat (29/11/2019) mengatakan, kasus pencurian terjadi sekitar pukul 18.00
WIB pada Selasa (19/11/2019) di kawasan Desa Geulanggang Labu, Peusangan Selatan, Bireuen.
Sepeda motor yang dicuri merek Honda MCB WIN, BL 2219 HB.
Saat itu, sepeda motor diparkir di kawasan desa itu.
• Usai Bunuh Bayinya, Warga Kute Panang Aceh Tengah Diduga Bunuh Diri, Ditemukan dengan Mulut Berbusa
Korban membuat laporan resmi ke Polres Bireuen.
Berdasarkan laporan tersebut ,maka tim Polres Bireuen melakukan penyelidikan siapa pelakunya.
Berkat kerja keras serta informasi dari korban, pelaku berhasil ditangkap saat sedang di kawasan Keumala, Pidie Jaya.
“Selain berhasil menangkap pelaku, barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian juga diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK.
• Sopir Mengantuk, Mobil Pikap Bawa 14 Drum Minyak Mentah Terbalik di Tikungan Jalan Lintas Aceh Timur
Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan tim penyidik Polres Bireuen, pelaku EP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Bireuen.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya.
Dari perbuatan yang dilakukan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP.
Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)
• Yuk ke Festival Pidie Education, Ada Lomba Tahfiz, Fahmil, Pidato 3 Bahasa Hingga Pameran