Karang Taruna
Soal Dualisme Kepemimpinan Pemuda di Gampong, Ini Penjelasan Karang Taruna
Pengurus Karang Taruna Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe melakukan kunjungan kerja ke gampong dan kecamatan di dua daerah tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Pengurus Karang Taruna Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe dalam beberapan bulan terakhir ini melakukan kunjungan kerja ke gampong dan kecamatan untuk memonitoring dan evaluasi pertumbuhan Karang Taruna di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Dari hasil kunjungan kerja serta masukan dari Ketua Pemuda dan Ketua Karang Taruna Gampong yang sudah terbentuk, ditemukan adanya dualisme kepemimpinan kepemudaan di gampong antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna Gampong.
Hal tersebut disampaikan Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST dan Ketua Karang Taruna Kota Lhokseumawe Herlin SH MH, usai Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kota Lhokseumawe Masa Bhakti 2019-2024 di Aula Setdako Kota Lhokseumawe kemarin.
Herlin MH menjelaskan bahwa dalam mengatasi permasalahan ini dapat berpedoman kepada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa (LKD).
“Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda,” ujar Herlin.
Selain itu Herlin juga menyebutkan LKD bertugas, memberdayakan masyarakat serta ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Lalu, meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, LKD mengusulkan program dan kegiatan kepada Pemerintah Desa.
Sementara Ketua Karang Taruna Aceh Utara Sarjani, ST juga menyebutkan selain berpedoman pada Permendagri juga berpedoman pada Permensos Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna dan Permensos Nomor 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
“Kami berharap pemuda di gampong selaku pageu gampong untuk menyatukan persepsi pemahaman saling bersinergi dan jalin kebersamaan supaya legalitas payung hukum terkait organisasi kepemudaan di gampong jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Sarjani.
Dana Desa yang selama ini dikuncurkan ke gampong bersumber dari Pemerintah Pusat, jadi semua aturan penggunaan dan pengelolaan keuangan gampong harus diikuti aturan secara nasional.
Sarjani juga berharap agar mulai sekarang tidak ada lagi dualisme kepemimpinan kepemudaan di gampong antara Ketua Pemuda dengan Ketua Karang Taruna.
“Jadi berdasarkan aturan nasional dan kearifan lokal di Aceh, Ketua Karang Taruna adalah Ketua Pemuda Gampong dan Ketua Pemuda adalah Ketua Karang Taruna Gampong,” tegas Sarjani.(*)
• Lhokseumawe dan Aceh Utara Akan Terus Diguyur Hujan dalam Tiga Hari Kedepan
• Jubir KPK Terkejut Terima Laporan Pengurus BEM Hukum Unimal, Ini yang Disampaikan
• Calon Tunggal, Panitia Musda KNPI Aceh Jaya Pastikan Pemilihan Secara Aklamasi
• Semak-semak Bergoyang Hebohkan Warga saat Tengah Malam, Temuan 2 Celana Dalam Jadi Petunjuk
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/katarturungampong.jpg)