Jumat, 12 Juni 2026

Kabar Gembira, Pengantin Baru Bisa Dapat Kartu Pra Kerja Berisi Rp 7,6 Juta Mulai Maret 2020

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah

Tayang:
Editor: Amirullah
Kolase TribunStyle
ILUSTRASI Pengantin baru dapat Kartu Pra Kerja 

SERAMBINEWS.COM - Kabar gembira untuk pasangan yang berencana menikah tahun depan, bisa dapat Kartu Pra Kerja bersaldo hingga Rp 7,650 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merealisasikan program Kartu Pra Kerja mulai bulan Maret 2020 mendatang.

Kartu Pra Kerja ini nantinya akan dicetak secara digital.

Saldo yang bisa didapat berkisar antara Rp 3,650 juta hingga Rp 7,650 juta.

Lalu siapa yang berhak mendapat Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari Surya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu 30 November 2019, memberi penjelasan.

Kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk dalam kategori miskin.

Kakek 70 tahun Nikahi Janda Muda dengan Mahar Rp 50.000, Cinta Berawan dari Minta Air Putih di Kebun

Siswa SMA Setubuhi Janda Muda Lalu Membunuhnya di Pinggir Waduk, Begini Pengakuan Pelaku

Diamankan Petugas Dinsos saat Sedang Mengemis, Kakek Ini Bawa Uang Tunai Rp 194 Juta di Tasnya

Mata uang rupiah Indonesia (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso)
Mata uang rupiah Indonesia (TribunStyle.com/ Agung Budi Santoso) ()

“Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato,” ujarnya .

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

“Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur.

Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru,” katanya.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Proses pemberian KUR ini, akan terhubung dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jadi nanti untuk mereka yang bergerak di dunia usaha, dalam rancangannya itu diarahkan agar yang bersangkutan bisa mendapatkan akses KUR.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved