Luar Negeri
Usman Khan Baru Bebas dari Penjara, Hakim Inggris Sudah Peringatkan Dia Orang Berbahaya
Aksi teror di London Bridge pada Jumat (29/11/2019) yang menewaskan dua orang, dilakukan oleh Usman Khan, seorang narapidana terorisme.
SERAMBINEWS.COM, LONDON - Aksi teror di London Bridge pada Jumat (29/11/2019) yang menewaskan dua orang, dilakukan oleh Usman Khan, seorang narapidana terorisme.
Sebelum menusuk orang di London Bridge, Khan pernah dipenjara pada 2012 lalu.
Ia dan delapan rekannya dipenjara karena merencanakan pengeboman Bursa Efek London.
Dilansir dari RT, pada sidang vonis 2012 lalu, anggota majelis hakim Wilkie sudah memperingatkan Khan adalah orang yang berbahaya.
Dalam putusan pengadilan, Wilkie menyebut Khan dan dua temannya sebagai pelaku jihad yang lebih serius dibanding teman-teman lainnya.
"Mereka punya agenda jangka panjang, potensi bahayanya tidak kurang mematikan dari aksi jangka pendek lainnya," ujar Wilkie dalam petikan putusan.
Wilkie menggarisbawahi niat Khan yang serius dalam melatih dirinya dan merekrut orang lain.
Khan dan teman-temannya berusaha membuka kamp pelatihan bagi teroris.
Mereka dinilai sangat berambisi melancarkan agenda jihad.
Wilkie pun memperingatkan bahwa penjahat seperti Khan tetap berpotensi mengulangi perbuatannya bahkan setelah dipenjara cukup lama.
"Keamanan masyarakat dari penjahat seperti mereka hanya bisa terjadi jika pembebasannya diberikan sesuai pidana minimal yang saya tetapkan ini," kata Wilkie.
Khan dan teman-temannya dipidana 18 tahun penjara.
Namun 11 bulan lalu, tepatnya pada Desember 2018, Khan mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani kurang dari setengah vonisnya.
• Pria Ini Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos, Sempat Posting Status: Menunggu Jemputan Ilahi
• Susunan Acara Reuni 212 Beredar di Medsos, Habib Rizieq Dijadwalkan Beri Sambutan Sebelum Anies
Sistem pemidanaan yang gagal
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berjanji akan mengaji sistem pemidanaan negaranya.