Pencemaran Lingkungan
Dewan Aceh Barat Panggil Dua Perusahaan Batu Bara, Terkait Pencemaran Lingkungan
DPRK Aceh Barat memanggil manajemen PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya terkait pencemaran batu bara di pantai wilayah itu.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - DPRK Aceh Barat memanggil dua perusahaan batu bara yaitu PT Mifa Bersaudara dan PLTU Nagan Raya, Senin (2/12/2019) terkait pencemaran batu bara di pantai wilayah setempat yang berlangsung di Gedung DPRK Meulaboh.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Samsi Barmi didamping Wakil Ketua Ramli SE itu ikut dihadiri langsung Menejer PLTU Nagan Raya Harmanto dan Perwakilan dari PT Mifa Bersaudara, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kadis Lingkungan Hidup, Camat dan Keuchik serta sejumlah anggota DPRK.
"Mereka yang kita panggil ini guna mencari solusi terkait penanganan pencemaran lingkungan di sekitar pantai, termasuk masalah tenaga kerja," jelas Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi.(*)
• BREAKING NEWS - Bupati Aceh Selatan H Azwir Meninggal Dunia di Rumah Sakit Singapura
• Pelaku Perampokan di Pasie Raja Berhasil Dibekuk di Trumon Timur Timur, Begini Kronologisnya
• Dua Kisah Ibu Sedang Viral, 5 Hari Tunggu Anak yang Tenggelam dan Seret Anak Ancam Ditenggelamkan
• Warga Sawang Aceh Utara Tewas Didor, Diduga Pelaku Teror Bom