Berita Aceh Utara
Masih Ingat Kasus Pria Beristri Rudapaksa Nenek 74 Tahun? Ini Tuntutan Jaksa terhadap Pelaku
Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan merudapaksa terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Masih Ingat Kasus Pria Beristri Rudapaksa Nenek 74 Tahun? Ini Tuntutan Jaksa Terhadap Pelaku
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masih ingat dengan kasus rudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara oleh pria beristri, BK (32) asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang terjadi pertengahan 2019?
Kkasus tersebut sempat hebohkan seantero Aceh Utara saat itu.
Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial BK itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar warga.
Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan merudapaksa terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).
• Ini Perkembangan Kasus Pria Beristri Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara
• Bocah SD Dirudapaksa Ayah Tiri dan Disaksikan Ibu Kandung hingga Mengeluh Sakit, Warga Hajar Pelaku
• Beralasan Tak Punya Uang, Seorang Ayah Rudapaksa Anaknya Sebagai Pengganti Hadiah Ulang Tahun
Nenek tersebut awalnya meminta tersangka mengobatinya, karena mengalami sakit di bagian pinggang.
Karena itu istri tersangka mengaku suaminya memeliki kepandaian dan biasa mengobati orang sakit seperti yang dialami nenek tersebut.
Pengobatan dilakukan dalam kamar, dan nenek HJ baru sadar dirinya sudah diperkosa setelah tersangka pulang dari rumahnya.
Kasus tersebut kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus itu ditangani T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH. Sedangkan terdakwa didampingi pengacaranya, Taufik M Noer SH.
• Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku
• Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang
• Tersangka Rudapaksa Nenek Bantah Istri yang Mengaku tak Tahu Perbuatannya, Padahal Ketiganya Sekamar
Pada Senin (2/12/2019) majelis hakim kembali menggelar sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda mendengar materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara yang dibacakan Harri Citra Kesuma SH.
Jaksa menyebutkan perbuatan tersangka sudah melanggar Pasal 285 KUHPidana, karena itu jaksa meminta hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Atas tuntutan jaksa tersebut, pengacara meminta hakim meringankan hukuman terdakwa.
Sebab terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berterus terang dalam orises sidang. Lalu sidang tersebut ditunda pada Senin (9/2) dengan agenda menengar materi tuntutan. (*)