Viral Video Ibu Seret Anak

Video Viral Ibu Seret Anaknya di Banda Aceh, Pelaku Bisa Jerat Pasal KDRT, Ini Dasar Hukumnya

Menurut Nobuala Halawa SH MH, ketua Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam kasus tersebut dapat diusut

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Kolase Serambinews.com/video viral di media sosial
Viral video seorang ibu menyeret anak kandungnya di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia menyeret anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun dan aksinya yang viral di media sosial dikecam netizen yang marah. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kasus ibu menyeret anaknya yang terekam video di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh menjadi perhatian besar publik di Aceh.

Menurut Nobuala Halawa SH MH, ketua Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam kasus tersebut dapat diusut dan, pelakunya bisa diproses hukum tanpa harus melalui laporan korban.

Nobuala Halwa yang banyak menangani kasus perempuan maupun anak di Kota Subulussalam dan Aceh Singkil menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 27 jelas menyatakan dalam hal korban adalah seorang anak laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan.

VIDEO VIRAL - Kesaksian Perekam Video Ibu Seret Anak Kepada Polisi, Terus Menangis Saat Merekam

Video Ibu Seret Anak Hebohkan Aceh, Guru Besar UIN Ingatkan Kisah Ibunda Syaikh Abdurrahman Sudais

Video Viral Ibu Seret Anak, Polisi Minta Keterangan Aparat Gampong Sampai Tetangga

Kemudian, kata Halawa di pasal 26 ayat 2 juga mengatur bahwa korban kekerasan rumah tangga bisa memberikan kuasa kepada keluarga dan orang lain.

Menurut Halawa, kata orang lain boleh siapa pun karena jika dikaitkan dengan KUHAP apabila petunjuk berupa video ada terjadi tindak kekerasan orang lain yang melihat petunjuk tersebut bisa menjadi alat bukti.

”Selain saksi, petunjuk juga menjadi alat bukti sebagaimana diamanahkan oleh pasal 183 KUHAP,” kata Halawa

Lebih jauh dijelaskan, Pasal 10 huruf a juga mengatur hak korban mendapat perlindungan dari keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lain.

Halawa juga mengatakan keterangan korban bukti petunjuk berupa video bisa menjerat pelaku melanggar pasal KDRT.

Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 44 ayat 1 tuntutan bisa berupa penjara 5 tahun ke atas.

”Jadi untuk kasus di Gampong Pie Banda Aceh itu dari rekaman video sudah bisa menjadi alat bukti menjerat pelaku. Polisi bisa langsung menangkapnya,” terang Halawa.

Sebagaimana dikabarkan heboh sebuah video ibu sedang menyeret anak perempuannya layaknya sebuah boneka viral di media sosial.

Video berdurasi 37 detik itu beredar di media sosial dan menunjukkan kekejaman seorang wanita yang sedang menyeret anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun, Sabtu (30/11/2019).

Sementara keterangan yang ikut dimintai dari tetangga NU, seputar apa pernah melihat atau mendengar ibu NU memperlakukan kejam anaknya tersebut.

Sejauh ini, tetangga yang dimintai keterangannya itu mengaku tidak begitu tahu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved