Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, Senilai Rp 61 M untuk Tahun 2020

Sebanyak Rp 61 miliar dari Rp 144 miliar lebih anggaran Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2020 diblokir

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, Senilai Rp 61 M untuk Tahun 2020
ALFIAN, Koordinator MaTA

"Jika tidak, potensi konflik kepentingan sangat besar. Apalagi dalam proses seleksi calon bisa memilih dua pilihan jabatan yang akan diikuti (kepala dan wakil kepala). Kesannya ini sudah seperti orang mencari kerja," ujar aktivis antirasuah tersebut.

Dia berharap, dalam proses seleksi ini panitia seleksi jangan mencari siapa yang akan menduduki posisi manajemen BPKS, tapi carilah orang yang mau melakukan perubahan di lembaga tersebut, sehingga kehadiran BPKS bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung MSi juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, proses perekrutan calon manajemen BPKS terdapat beberapa kejanggalan, di antaranya tidak mundurnya atau nonaktif calon incumbernt.

"Ini tidak bagus secara etika, tidak fair play. Seharusnya mereka mundur dari jabatannya terlebih dahulu. Seharusnya Pansel mengatur hal ini," ujar Usman Lamreung.

Untuk itu, mantan petinggi BRR Aceh-Nias itu berharap agar pemilihan calon pimpinan BPKS yang baru terbebas dari berbagai intervensi dan tekanan, termasuk intervensi dari calon kandidat dari dalam.  Di sisi lain, dia juga menyayangkan pansel yang membolehkan kandidat memilih dua posisi berbeda sekaligus dalam pemilihan itu.

Plt Wakil Kepala BPKS, Islamuddin tidak membantah adanya pemblokiran anggaran dalam DIPA BPKS tahun 2020. "Betul, sebagian usulan anggaran dalam DIPA BPKS TA (Tahun Anggaran) 2020 diblokir oleh pihak Dirjen Anggaran Kemenkeu," katanya menjawab Serambi, Senin (2/12).

Dia menjelaskan, salah satu sebab utamanya diblokir karena pada saat DIPA itu disampaikan BPKS belum final dalam penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Sebagai Kementerian Lembaga Non Struktural yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), selain menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) setiap tahun anggaran, BPKS juga berkewajiban menyampaikan RBA. Hanya saja pada saat DIPA itu diproses di Dirjen Anggaran Kemenkeu, BPKS belum menyampaikan RBA TA 2020. Hal itu disebabkan RBA pada saat itu sedang dilakukan proses konsultasi dengan pihak PPK BLU Kemenkeu.

"Tapi, sekarang RBA tersebut sudah dikonsultasikan untuk kemudian akan disampaikan ke Dirjen Anggaran Kemenkeu pada saat revisi pembukaan blokir yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," jelas mantan wakil wali kota Sabang ini.

Dalam kesempatan itu, Islamuddin juga menjelaskan arah penggunaan anggaran BPKS. Menurutnya, sesuai dengan rencana strategis (renstra) baru, RKA BPKS tahun 2020 yang sedang disiapkan akan mengarahkan kepada kemudahan berinvestasi di Kawasan Sabang, termasuk penyiapan Peraturan Pelaksana dari sejumlah kewenangan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah, termasuk prosedur dan suprastruktur lainnya.

Selain itu, peruntukkan anggaran 2020 untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan pelabuhan nasional Balohan yang akan menyerap anggaran paling besar dalam 3 tahun terakhir ini (2018, 2019, 2020).

"Kemudian peruntukkan anggaran 2020  juga dialokasikan untuk pembenahan unit-unit yang mendatang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi BPKS. Kita berharap dengan dilakukan pembenahan pada unit-unit sumber pendapatan tersebut, PNBP BPKS akan meningkat di tahun 2020 dan tahun-tahun seterusnya," katanya.

Selanjutnya, anggaran BPKS tahun 2020 juga dialokasikan untuk kegiatan promosi kawasan Sabang. "Dan tentunya untuk kegiatan rutin dan operasional lainnya," kata Islamuddin. Terkait kritikan masyarakat terhadap rekrutmen calon manajemen BPKS, Islamuddin enggan memberikan komentar. (mas)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved