Berita Aceh Tamiang
Perangi Mesum, Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang Surati Seluruh Hotel, Ancam Cabut Izin Operasional
"Kami bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi manajemen hotel yang tidak mematuhi imbauan ini," tegasnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Kami bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi manajemen hotel yang tidak mematuhi imbauan ini," tegasnya.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, menyurati seluruh pengelola hotel.
Agar meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung.
Kebijakan ini dampak dari ditemukannya pasangan non-muhrim dari kamar sebuah hotel.
Dalam razia gabungan yang digelar Dinas Syariat Islam.
"Seluruh hotel diminta betul-betul memerhatikan syariat Islam. Tamu yang datang harus diperiksa, jangan lagi ada yang non-muhrim," kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, Selasa (3/12/2019).
Dia menambahkan pasca-diedarkannya surat ini, pengawasan terhadap hotel di Aceh Tamiang akan terus dilakukan.
• Dinas Pangan Tampilkan Hasil Produksi Pangan Olahan, Aneka Makanan Disajikan
Dalam hal ini, Dinas Syariat Islam berwenang mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan izin operasional.
Bagi hotel yang tidak mengindahkan surat itu.
"Kami bisa mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi manajemen hotel yang tidak mematuhi imbauan ini," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsul berharap manajemen hotel di Aceh Tamiang turut berperan.
Menjaga ketertiban daerah sesuai aturan syariat Islam.
"Intinya tamu yang datang harus pasangan suami istri. Jangan sampai kecolongan lagi," kata Syamsul.
Diketahui, oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang, TIH (43) bersama pasangan selingkuhnya, S (34) yang terjaring razia tim gabungan di Hotel S sudah diserahkan ke polisi, Kamis (28/11/2019) siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kadis-si-aceh-tamiang.jpg)