Berita Bireuen

Tiga Personel Polres Bireuen Terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ini Kasusnya

Tiga personel Polres Bireuen terbukti melanggar kode etik diberhentikan dengan tidak hormat atau Perbenhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)....

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi memimpin upacara pemecatan tiga personel di Mapolres Bireuen. Tiga personel polisi yang dipecat itu tidak hadir saat upacara.  

Tiga Personel Polres Bireuen Terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ini Kasusnya

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tiga personel  Polres Bireuen terbukti melanggar kode etik diberhentikan dengan tidak hormat atau Perbenhentian  Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (03/12/2019) dalam upacara resmi pelepasan atribut dipimpin Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi dan dihadiri jajaran Polres Bireuen.

Dalam upacara dilapangan hijau Wira Pratama  Mapolres Bireuen, ketiga personel itu tidak hadir atau in absentia yaitu Briptu Boby Rinaldi, Brigadir Muksalmina dan Brigadir Muchlish. Informasi diperoleh Serambinews.com Briptu Boby Rinaldi terakhir bertugas di Sat Sabara, kemudian Brigadir Muksalmina di Dokkes Polres Bireuen dan Brigadir Muchlish di bagian Sumda, Polres Bireuen.

Kapolres  Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi yang didampingi Kabag Sumda AKP  Ichsan dan Kasie Propram Ipda Tarmizi mengatakan, ketiga personel yang di PTDH sudah terbukti telah melanggar kode etik
sebagai anggota Polri.

Mapala Unsam Langsa Hijaukan Kampus dengan Aksi Penanaman 300 Batang Pohon

Kemenkeu Blokir Anggaran BPKS, Senilai Rp 61 M untuk Tahun 2020

Sarmila, Guru Matematika, Penerima Beasiswa Berprestasi Dirjen Dikti, dengan Segudang Prestasi

“Ketiga personel tersebut, ada yang positif narkoba dan  telah lama disersi, artinya tidak masuk dinas selama 35 hari berturut – turut," ujar Kapolres Bireuen.

Kapolres  menambahkan,  Polri adalah aparat negara penegak hukum yang senantiasa taat hukum dan perundang - rundangan yang berlaku, komitmen pimpinan Polri terhadap anggota yang terlibat narkoba akan diproses PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf (B) dan (C) jo pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor  1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kapolres juga memberikan penekanan kepada seluruh personil Polres Bireuen untuk taat hukum dan perundang - rundangan yang berlaku serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan melindungi, melayani dan mangayom, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik. 

Sebagai anggota polri tidak boleh bertindak arogansi terhadap masyarakat, karena saat ini masyarakat adalah mitra.  Kasubbag Humas Polres Bireuen, Iptu M Nasir yang didampingi Staf Humas Brigadir Safwan Rizal kepada Serambinews.com mengatakan, ketika personel tersebut sudah lama tidak masuk dinas atau sekitar tahun 2017 lalu dan ketiganya melakukan desersi sejak lama dan juga terlibat narkoba.(*)

Lupa Letakkan Kunci di Meja Kios, Yamaha Vixion Mahasiswa Dibawa Kabur

Detik-detik Ledakan di Monas, Saksi Sebut Ledakan Kencang: Saya Malah Takut

Camat Juli Lantik Tuha Peut Gampong Meunasah Jok, Ini Pesan Camat



 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved