Terpidana Zina Dicambuk

1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Pacar dalam Waktu Berbeda, Dicambuk Bersamaan 100-105 Kali

Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina, di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019). 

"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.

Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.

Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga. 

Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.

Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam. 

Nelayan Korban Boat Tenggelam Dihantam Ombak, Terima Bantuan dari Dinsos Langsa

Tim medis memeriksa kondisi PN usai menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Sebanyak 33 terpidana menjalani eksekusi dan didominasi kasian judi.
Tim medis memeriksa kondisi PN usai menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Sebanyak 33 terpidana menjalani eksekusi dan didominasi kasian judi. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Di Aceh Tamiang

Sementara itu di Aceh Tamiang, satu terpidana wanita pingsan usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). 

Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 dari 30 kali cambukan hukuman terhadapnya.

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.  

IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan. 

Kasipidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya. 

"Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Roby. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved