Terpidana Pingsan Usai Dicambuk

Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya

Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan?

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
IH saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Islamic Center, Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). IH pingsan usai menerima 26 cambukan terkait kasus ikhtilat. 

Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan?

Laporan Mursal Ismail Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kejari Aceh Tamiang melaksanakan ekseskusi cambuk terhadap 33 terpidana pelanggar syariat Islam di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. 

Pelaksanaan eksekusi cambuk ini di halaman Islamic Center Aceh Tamiang kawasan Kualasimpang, Kamis (5/12/2019).

Dari 33 terpidana yang dijadwalkan eksekusi hari ini, seorang di antaranya wanita berinisial IH (32). 

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.

Oleh karena itu, wanita ini divonis 30 kali cambukan dikurangi masa tahanan 21 hari.

Dicerai Ustaz Somad, Mellya Menjanda Sampai Akhir Hayat? Aku Hanya Ingin Nikah Sekali Seumur Hidup

IH langsung terjatuh usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Terpidana dinyatakan bersalah atas ikhtilat atau bermesraan.   SERAMBI/RAHMAD WIGUNA
IH langsung terjatuh usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Terpidana dinyatakan bersalah atas ikhtilat atau bermesraan. SERAMBI/RAHMAD WIGUNA (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Nah, saat wanita ini baru dua kali dicambuk di atas panggung yang terbuka untuk umum ini, tim jaksa Kejari Aceh Tamiang yang menangani perkara ini mengusulkan pergantian algojo. 

Pasalnya, algojo ini dinilai terlalu pelan melayangkan cambukan. 

"Tolong diganti saja. Tidak benar begitu," kata Kasie Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Algojo pengganti yang ditunjuk kemudian melanjutkan eksekusi mulai hitungan ketiga.

Setelah eksekusi cambuk yang ke 26 kali, IH tumbang di atas panggung.

Padahal semestinya eksekusi terhadapnya sesuai putusan majelis hakim adalah 30 kali cambuk. 

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung eksekusi.

Begitulah detik-detik wanita itu saat dicambuk hingga pingsan. 

Nah, bagaimana aturan hukum terhadap kejadian seperti ini, apakah terpidana nanti harus tetap menjalani sisa hukuman eksekusi cambuk atau dimaafkan? 

Bocah 4 Tahun Meninggal Usai Minum Obat, Berikut 7 Faktanya

Bayi Ditemukan di Langsa Barat Diserahkan Kepada Calon Orangtua Angkat

Informasi dihimpun Serambinews.com, terpidana pelanggar syariat Islam di Aceh yang pingsan saat dicambuk memang bukan pertama kali terjadi di daerah berjuluk Serambi Mekkah ini. 

Bahkan, ada yang pingsan sesaat, kemudian dieksekusi cambuk kembali setelah tim dokter menyatakan yang bersangkutan sudah sehat. 

Namun, jika kondisi terpidana melemah atau tak mungkin dilanjutkan eksekusi cambuk, maka ia harus dirawat dan ditunda pelaksanaan eksekusi ini. 

Sisa hukuman eksekusi cambuk terhadap terpidana akan dilanjutkan ketika kondisinya sudah sehat. 

Selama terpidana dirawat, maka dijamin sepenuhnya oleh keluarga, misalnya tak akan kabur saat saat sudah sembuh.

Hingga kini, Serambinews.com, belum memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi kesehatan wanita IH yang pingsan saat dieksekusi cambuk di halaman Islamic Center Aceh Tamiang.

Begitu juga terhadap kelanjutan eksekusi cambuk empat kali lagi terhadapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved