Perampokan di Aceh Selatan
Dua Pelaku Perampokan di Aceh Selatan Masih Buron, Begini Cara Mereka Kabur dari Sergapan Polisi
Emas beserta uang tunai berjumlah Rp 40.000.000 milik korban tidak ditemukan, karena dibawa kabur oleh dua pelaku yang masih DPO.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan merilis barang bukti dan pelaku perampokan yang terjadi di Gampong Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan pada Senin (2/12/2019).
Empat dari tujuh pelaku perampokan di rumah Mawardi (52) warga Gampong Ujung Padang Asahan ini berhasil dibekuk oleh Personel Polsek Trumon Timur. Sedangkan dua orang di antaranya masih DPO.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasatreskrim, Iptu Zeska Julian Taruna W SIK dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Kamis (5/12/2019) mengungkapkan, empat dari tujuh pelaku perampokan itu, saat ini ditahan di Mapolres setempat guna pengusutan lebih lanjut.
"Adapun identitas pelaku, yakni Inisial SR (33), Laki- Laki, Sopir, Alamat Gampong Padang Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian MR (44), Laki-laki, Petani, Alamat Gampong Kandang Blang Mandiri Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara," papar Kapolres Aceh Selatan.
Selanjutnya, AS (40) tahun, Laki-laki, Petani, Alamat Gampong Kandang Blang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. Kemudian SB (69), Laki-laki, Petani, Alamat Gampong Kandang Blang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sedangkan IS meninggal dunia, karena melakukan perlawanan, sehingga dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Trumon Timur terpaksa melepas tembakan.
Sementara dua lagi, yakni AL (40), swasta, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (DPO), dan SN (65) swasta, warga Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara (DPO).
Kejadian perampokan yang terjadi di rumah Mawardi (52), di Gampong Ujung Padang Asahan, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 sekira pukul 02.30 WIB.
"Saat kejadian, dua anak korban sedang tidur di ruang TV, sedangkan korban beserta istri dan anak korban yang paling kecil di dalam kamar," ungkap AKBP Dedy Sadsono ST.
Selanjutnya, para pelaku mencongkel jendela samping rumah dengan menggunakan linggis dan langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penyekapan kepada anak–anak korban yang berada di ruang TV dengan cara menutup mulut dan mata mereka dengan lakban, serta mengikat tangan dan kaki dengan tali.
"Selanjutnya para pelaku mengancam dengan parang, agar mereka tidak berteriak," ungkap Kapolres.
Kemudian, para pelaku meminta kepada anak korban untuk menunjukkan kamar Korban yang selanjutnya pelaku mengetuk pintu kamar korban. Saat itu korban menduga yang anaknya yang mengetuk pintu.
"Pada saat korban membuka pintu kamar, pelaku yang diduga berjumlah 7 orang langsung masuk ke dalam kamar dan menodong korban dan istri korban dengan parang dan pisau sambil mengatakan Jangan teriak ! Kalau berteriak bapak kami bunuh ! kami hanya butuh uang dan emas," ungkap Kapolres mengutip keterangan korban.
Pada saat korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong, pelaku langsung memukul korban dan mengikat kaki serta tangan korban menggunakan tali, dan menutup mulut korban menggunakan lakban.
Kemudian pelaku membawa istri korban ke dalam kamar untuk memberitahukan dimana disimpan uang dan barang-barang berharga milik korban, sambil pelaku menodongkan pisau ke arah istri korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ramp0x.jpg)