Terpidana Pingsan Usai Dicambuk

Pasangan Zina di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali, Yang Wanita Menyerah Sehingga Masih Ditahan di LP

Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra dan petugas WH membawa terpidana eksekusi cambuk di Islamic Center, Kamis (5/12/2019). 

Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pasangan terpidana zina di Aceh Tamiang dieksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).

Keduanya, RB (59) yang merupakan terpidana pria dan AH (35) selaku terpidana wanita yang dihadirkan tim eksekusi secara terpisah.

Pelaksanaan eksekusi keduanya beberapa kali terhambat akibat kondisi RB dan AH tidak kuat menerima sabetan algojo.

Keduanya beberapa kali dievakuasi petugas ke salah satu ruangan di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Tamiang yang dijadikan ruang tunggu terpidana.

Bahkan eksekusi AH terpaksa dihentikan ketika eksekusi belum sepenuhnya selesai dilaksanakan.

Klarifikasi Ustaz Somad Soal Perceraiannya dengan Mellya Juniarti, Pisah Rumah Sejak 4 Tahun Lalu

Wanita ini menyerah ketika algojo baru melayangkan 39 cambukan.

"Eksekusi terhadap AH terpaksa dihentikan karena kondisinya tidak memungkinkan," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Kondisi ini kata dia berimbas dengan status hukum AH yang tidak otomatis dibebaskan seperti  terpidana lainnya yang juga dicambuk tadi.

Selepas eksekusi, AH dikembalikan ke LP Kualasimpang untuk ditahan melanjutkan sisa hukuman.

"Nanti dia akan disisipkan ke jadwal eksekusi cambuk tahun depan," kata Roby.

RSUP Sardjito Pulangkan Bayi Kembar Batal Lakukan Operasi Pisah Kepala

Dijelaskannya, eksekusi cambuk dilakukan terhadap 33 terpidana.

Kasus judi masih mendominasi dengan 25 terpidana, dua terpidana mesum dan sisanya ikhtilat.

"Judi ini dibagi dua lagi, yang pemain 23 orang sedangkan penyedia tempat dua orang," sebut Roby. 

Pingsan usai dicambuk 

Sementara itu, sebelumnya satu terpidana wanita pingsan seusai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). 

Terpidana berinisial IH (32) roboh usai algojo melepaskan cambukan ke 26 yang merupakan cambukan terakhir.  

BMKG Informasikan Gempa Aceh Magnitudo 5,5 Sore Ini tidak Berpotensi Tsunami

Tim medis memeriksa kondisi PN usai menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Sebanyak 33 terpidana menjalani eksekusi dan didominasi kasian judi.
Tim medis memeriksa kondisi PN usai menjalani eksekusi cambuk di Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Sebanyak 33 terpidana menjalani eksekusi dan didominasi kasian judi. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

IH selanjutnya dievakuasi tim medis ke dalam ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.  

IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan. 

Kasipi Pidum Kejari Aceh Tamiang Roby Syahputra menyebutkan eksekusi ini menghadirkan 33 terpidana. 

Nelayan Korban Boat Tenggelam Dihantam Ombak, Terima Bantuan dari Dinsos Langsa

1 Wanita di Aceh Timur Berzina dengan 2 Pacar dalam Waktu Berbeda, Dicambuk Bersamaan 100-105 Kali

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina, di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina, di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019). (SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI)

Eksekusi cambuk di Aceh Timur 

Sementara itu, tiga terpidana zina juga dieksekusi cambuk masing-masing 100-105 kali di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).

Ketiganya adalah warga Aceh Timur. Satu di antaranya adalah wanita berinisial bernisial SAK. Ia dicambuk 100 kali. 

Sedangkan dua lagi adalah lelaki yang keduanya pacar atau pernah berpacaran dengan wanita SAK dalam waktu berbeda.

Tepatnya pada 2017 dan 2018. Keduanya adalah KHA (23) yang dicambuk 105 dan ISK (22) yang dieksekusi cambuk 100 kali. 

Terungkapnya secara jelas ketiga pelaku zina itu melibatkan satu wanita dan dua pria dalam waktu berbeda ini, ketika wartawan melakukan wawancara seusai eksekusi pencambukan ini. 

Wawancara ini dilakukan dengan Kajari Aceh Timur, Abun Hasbulloh Syambas SH MH melalui Kasi Pidum Muliana SH. 

"Kasus perzinahan ini melibatkan dua cowok dan seorang cewek, mereka pacaran pada tahun 2017 dan 2018.

Si cewek mengaku telah melakukan perbuatan zina dengan kedua pacarnya itu, yaitu dengan pria berinisial KHA tahun 2017 dan dengan pacarnya berinisial ISK tahun 2018," sebut Muliana. 

Ketiga terpidana ini mampu menjalani sepenuhnya eksekusi cambuk ini, meski khusus terpidana pria ISK berulang kali terhenti dicambuk dan harus diperiksa oleh petugas medis.

Pasalnya, ia merintih kesakitan.

VIRAL Lowongan Kerja Jadi Cleaning Service, Harus Bergelar Sarjana dan Digaji Rp 20 Juta

Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina, di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019).
Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana zina, di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (5/12/2019). (SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI)

Eksekusi yang mereka jalani ini dalam rangka menegakkan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.

Wakil MPU Aceh Timur, Tgk Taher, dalam siraman rohaninya jelang eksekusi ini mengatakan cambuk ini perintah Allah SWT.

Kemudian di Aceh, aturan ini diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 

"Uqubat cambuk yang dilakukan oleh instansi terkait ini sudah sesuai produk hukum yang berlaku," kata Tgk Taher.

Tgk Taher, berharap eksekusi cambuk ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat Aceh Timur lainnya agar tidak melanggar syariat Islam.

Selesai menjalani eksekusi cambuk ini, ketiga terpidana sudah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Bahkan yang wanita akan ditempatkan di dayah selama tiga. 

Prosesi eksekusi cambuk ini melibatkan berbagai pihak di Aceh Timur.

Mulai pihak Kejari, Mahkamah Syariah Idi, Satpol-PP dan WH Aceh Timur, TNI Polri, Dinkes, MPU, dan Dinas Syariat Islam.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved