UAS Cerai
Sebelum Ustaz Abdul Somad, Perceraian 3 Ustaz Ini Juga Sempat Jadi Perhatian Publik
Kasus perceraian penceramah kondang memang sempat beberapa kali menghebohkan publik
SERAMBINEWS.COM - Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dan istrinya, Mellya Juniarti, menghebohkan publik baru-baru ini
Dan gugatan cerai Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).
Kasus perceraian penceramah kondang memang sempat beberapa kali menghebohkan publik
Sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS), ada kasus perceraian Aa Gym hingga Ustadz Zacky Mirza
Dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber, berikut kasus perceraian penceramah kondang sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS)
1. Aa Gym dan Teh Nini
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Permohonan Cerai Aa Gym Dikabulkan', hubungan status suami istri antara kiai kondang H Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Ninih Mutmainah alias Teh Ninih berakhir pada tahun 2011 silam.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung H Acep Saifuddin SH telah mengabulkan permohonan cerai Aa Gym terhadap istri pertamanya itu pada sidang perceraian yang dilangsungkan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).

Aa Gym buka suara mengenai daftar 200 mubaligh Indonesia (Serambi Indonesia)
• Sudah Masuki Seleksi Administrasi CPNS 2019, BKN Malah Temukan Pelanggaran yang Dilakukan Instansi
• Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya
• Dicerai Ustaz Somad, Mellya Menjanda Sampai Akhir Hayat? Aku Hanya Ingin Nikah Sekali Seumur Hidup
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi.
"Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk berpikir ulang selama 14 hari ke depan.
"Namun, nanti pada setelah 14 hari, diharapkan kedua pihak hadir secara prinsipil," kata Acep.
Dalam pembacaan putusan tersebut, baik Aa Gym maupun Teh Ninih tidak muncul di ruang persidangan.
Mereka masing-masing diwakili pengacaranya, yaitu Jaenal SH MH dan Iwan Setiawan SH.