UAS Cerai

Sebelum Ustaz Abdul Somad, Perceraian 3 Ustaz Ini Juga Sempat Jadi Perhatian Publik

Kasus perceraian penceramah kondang memang sempat beberapa kali menghebohkan publik

Editor: Amirullah
Kolase TribunStyle.com/ Saling Sapa TV/ Istimewa
Para tokoh agama yang pernah jadi sorotan masyarakat karena perceraian. 

SERAMBINEWS.COM - Kabar perceraian Ustadz Abdul Somad (UAS) dan istrinya, Mellya Juniarti, menghebohkan publik baru-baru ini

Dan gugatan cerai Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).

Kasus perceraian penceramah kondang memang sempat beberapa kali menghebohkan publik

Sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS), ada kasus perceraian Aa Gym hingga Ustadz Zacky Mirza

Dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber, berikut kasus perceraian penceramah kondang sebelum Ustadz Abdul Somad (UAS)

1. Aa Gym dan Teh Nini

Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Permohonan Cerai Aa Gym Dikabulkan', hubungan status suami istri antara kiai kondang H Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan Ninih Mutmainah alias Teh Ninih berakhir pada tahun 2011 silam.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung H Acep Saifuddin SH telah mengabulkan permohonan cerai Aa Gym terhadap istri pertamanya itu pada sidang perceraian yang dilangsungkan di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Selasa (21/6/2011).

()

Aa Gym buka suara mengenai daftar 200 mubaligh Indonesia (Serambi Indonesia)

Sudah Masuki Seleksi Administrasi CPNS 2019, BKN Malah Temukan Pelanggaran yang Dilakukan Instansi

Detik-detik Eksekusi Cambuk Hingga Pingsan Terpidana Wanita di Aceh Tamiang, Begini Aturan Hukumnya

Dicerai Ustaz Somad, Mellya Menjanda Sampai Akhir Hayat? Aku Hanya Ingin Nikah Sekali Seumur Hidup

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim menilai rumah tangga Aa Gym dengan Teh Ninih sudah tidak harmonis sehingga tidak mungkin diselamatkan lagi.

"Majelis hakim menilai rumah tangga pemohon dan termohon tidak dapat diselamatkan sehingga permohonan termohon kami kabulkan," kata Acep Saifuddin.

Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua pihak untuk berpikir ulang selama 14 hari ke depan.

"Namun, nanti pada setelah 14 hari, diharapkan kedua pihak hadir secara prinsipil," kata Acep.

Dalam pembacaan putusan tersebut, baik Aa Gym maupun Teh Ninih tidak muncul di ruang persidangan.

Mereka masing-masing diwakili pengacaranya, yaitu Jaenal SH MH dan Iwan Setiawan SH.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved