Berita Aceh Tamiang
Aksi Algojo Saat Eksekusi Cambuk di Aceh Tamiang Disoroti Praktisi Hukum
"Tidak boleh ada ayunan. Tangan dibuka 90 derajat dan langsung dihempaskan ke tubuh terpidana," kata Suryawati, Jumat (6/12/2019).
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
"Tidak boleh ada ayunan. Tangan dibuka 90 derajat dan langsung dihempaskan ke tubuh terpidana," kata Suryawati, Jumat (6/12/2019).
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Tata cara eksekusi cambuk terhadap pelanggar hukum jinayat di Aceh Tamiang, mendapat sorotan.
Hal ini, karena dinilai tidak sesuai SOP.
Kritikan ini disampaikan Suryawati dari LBH PP3M Cabang Aceh Tamiang.
Setelah menyaksikan langsung eksekusi cambuk terhadap 33 pelanggar hukum jinayat di Islamic Center Aceh Temiang, kemarin.
Suryawati menyoroti, sikap algojo yang dinilainya berlebihan.
Saat melakukan eksekusi.
• Petinggi Inter Milan Tak Berharap Tuah Conte Datang Secepat Ini
Selain membuka tangan lebih dari 90 derajat, algojo juga secara nyata mengayunkan tangannya ke belakang.
"Tidak boleh ada ayunan. Tangan dibuka 90 derajat dan langsung dihempaskan ke tubuh terpidana," kata Suryawati, Jumat (6/12/2019).
Suryawati merasa perlu manyampaikan hal ini.
Karena menyangkut hak asasi dan perbaikan proses hukum ke depan.
Dia khawatir, bila kesalahan ini tetap dilanjutkan bisa memunculkan rasa dendam.
• Proses Hukum Dugaan Mesum Pejabat DLH Aceh Tamiang Berlanjut
Pendapat serupa disampaikan praktisi hukum lainnya, Rahmad Syahfrial.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi sudah diatur secara detil.