Breaking News

Berita Aceh Tamiang

Proses Hukum Dugaan Mesum Pejabat DLH Aceh Tamiang Berlanjut

Namun sejauh ini, dia belum memastikan kasus tersebut dijerat dengan pidana umum atau hukum jinayat.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra (kiri) saat membawa terpidana zina. Dia memastikan proses hukum dugaan mesum yang melibatkan oknum Kabid DLH tetap berlanjut. 

Namun sejauh ini, dia belum memastikan kasus tersebut dijerat dengan pidana umum atau hukum jinayat.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Proses hukum dugan mesum terhadap TIH (43), oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang dipastikan berlanjut.

Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Usai menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari polisi.

Dia mengatakan, surat itu diterimanya tiga hari lalu.

"Sudah ada SPDP-nya, kalau tidak salah tiga hari lalu," kata Roby, Jumat (6/12/2019).

Namun sejauh ini, dia belum memastikan kasus tersebut dijerat dengan pidana umum atau hukum jinayat.

Komplotan Perampok Sasar Rumah Mewah,  Sudah Sering Beraksi di Lintas Barsela

"Belum, nanti dicek lagi," tukasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Dimmas Adhit Putranto mengungkapkan, dugaan mesum yang melibatkan TIH dan S (34) dijerat dengan Qanun.

Dari pemeriksaan, status keduanya diketahui tidak terikat pernikahan.

TIH yang merupakan kepala bidang di DLH Aceh Tamiang, diamankan tim gabungan.

Saat berduaan dengan S di dalam kamar sebuah hotel di Karangbaru, Rabu (27/11/2019) malam.

Dinas Syariat Islam menindaklanjuti kasus ini, dengan menyurati seluruh pengelola hotel.

Agar memperketat identitas tamu.

"Kalau masih menerima pasangan bukan suami istri, kami bisa merekomendasikan pencabutan izin operasional hotel," kata Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal. (*)

Bersiap Hadapi Adu Penalti, Pelatih Timnas U-22 Indonesia Beri Latihan Khusus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved