Beli Emas 7.071 Kg Senilai Rp 3,5 T, Pengusaha Kaya Raya Ini Justru Ditipu 4 Broker PT Antam
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Seorang pengusaha Surabaya super kaya raya bernama Budi Said membeli ribuan kilo emas melalui broker PT Antam.
Sangking kayanya, Budi Said pun membeli emas seberat 7.071 kilogram (kg) atau dengan nominal sekitar Rp 3,5 triliun.
Pembelian emas itu dilakukan Budi Said melalui broker PT Antam Eksi Anggraeni.
Budi Said tertarik membeli emas tersebut lantaran tergiur program potongan harga yang dijelaskan oleh Eksi Anggraeni.
Namun, dari total berat emas yang disepakati 7.071 kg, ternyata Budi Said hanya menerima 5.935 kg.
Sedangkan selisihnya seberat 1.136 kg tidak pernah diterima Budi Said dari Eksi Anggraeni.
Padahal, uang kadung diserahkan ke PT Antam.
Setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
• RSUD Sigli Tolak Pasien Demam Tinggi, Dibawa Pulang Sebelum Diperiksa
• VIDEO - Gedung Banda Aceh Convention Hall Rusak Sebelum Dipakai, Atap Bocor Hingga Lantai Terkelupas
• Penyelundupan Narkoba ke Kalimantan Meningkat, BNN Evaluasi Keterkaitan Rencana Pemindahan Ibukota
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Terdakwa Eksi saat menjalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (surya.co.id/samsul arifin)
Surat itu tidak pernah dibalas. Sehingga berkirim surat ke PT Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Budi Said pun mengalami kerugian sekitar Rp 573 miliar.
Merasa tertipu, pengusaha super kaya Surabaya itu melaporkan Eksi ke polisi, hingga kasus hukum berlanjut.
Pada Kamis (5/12/2019), majelis hakim Pengadialn Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga tahun 10 bulan kurungan penjara atas kasus penipuan jual beli emas.