Selasa, 14 April 2026

Berita Banda Aceh

MaTA Minta Polresta Tahan Dua Pejabat Dinas Peternakan Aceh, Tersangka Kasus Proyek Telur

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menahan kedua pejabat Dinas Pertenakan Aceh yang sudah ditetapk

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
Doc. Serambi
Koordinator MaTA, Alfian. 

MaTA Minta Polresta Tahan Dua Pejabat Dinas Peternakan Aceh, Tersangka Kasus Proyek Telur

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera menahan kedua pejabat Dinas Pertenakan Aceh yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek telur yang merugikan uang negara mencapai Rp 2,6 miliar.

Koordinator MaTA, Alfian menilai, kasus tersebut tidak berdiri pada dua tersangka tersebut, akan tetapi lebih dari dua orang.

"Mengingat waktu terjadi 2013 sampai 2018, lima tahun dan jumlah uang Rp 13.3 milyar," kata Alfian kepada Serambinews.com, Jumat (6/12/2019).

Menurut Alfian, kejahatan tidak mungkin berlangsung lama kalau pimpinannya tidak membiarkan hal tersebut terjadi.

Kemudian, dengan jumlah uang tersebut sangat berpotensi mengalir kemana-mana.

BREAKING NEWS - Tiba di Bandara SIM, UAS ke Luar Diam-Diam Lewat Pintu VVIP

Abu Lah, Pimpinan Dayah Raudhatul Jannah Ateuk Jawo Meninggal Dunia

Timnas U-22 Thailand Tersingkir, Fans Serbu Instagram Mantan Pelatih

"Oleh karena itu MaTA berharap pihak Polresta Kota Banda Aceh untuk segera melakukan penahanan kedua tersangka dan ini demi memudahkan proses penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," ujar Alfian.

Diharapkan, pertimbangan tersebut semoga menjadi landasan bagi kepolisian untuk mengambil langkah tepat dan efektif dalam pengusutan kasus itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek telur di Dinas Peternakan Aceh memakan korban.

Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan dua pejabat di lingkungan Dinas Peternakan Aceh sebagai tersangka.

Keduanya terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan hasil produktif UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Aceh Besar tahun 2016-2018 sebesar Rp 13 miliar.

Banjir Makin Dalam Rendam Jalan Menuju Singkil, Warga Minta Disediakan Dapur Umum

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (3/12/2019) menyebutkan.

Kedua tersangka adalah RH selaku Kepala UPTD BTRN dan MN mantan pembantu bendahara.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan hasil produksi UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh tahun 2016 sampai 2018 sebesar Rp 13.306.031.081," jelas Kombes Trisno dalam kronologi tertulis kepada Serambinews.com, Selasa (3/12/2019) malam.

Kapolresta juga mengatakan, kedua tersangka kasus korupsi penjualan telur pada proyek pengelolaan hasil produktif UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Aceh Besar tahun 2016-2018, RH dan MN sudah ditahan oleh Polresta Banda Aceh.

Namun menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, kedua tersangka sempat mengajukan permohonan untuk ditangguhkan penahanannya.

"Sudah ditahan, sudah dua minggu ditahan cuma dua hari lalu diajukan penangguhan penahanan. Sudah dua minggu (ditahan)," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.(*)

Pelatih Myanmar: Pemain Liga Inggris pun Akan Kesulitan Main di SEA Games

Plt Gubernur: Syariah Harus Jadi Kebanggaan Anak Muda

Banjir Kepung Singkil, Ribuan Jiwa Terdampak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved